PRANALA.CO, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, melalui keterangan tertulis, Kamis (19/12/2024).
Penetapan UMK dan UMSK dilakukan setelah melalui proses penghitungan dan kesepakatan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, yang hasilnya direkomendasikan kepada Gubernur melalui Bupati atau Wali Kota. Langkah ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Berdasarkan keputusan Gubernur, berikut adalah daftar UMK di Kalimantan Timur dari yang tertinggi hingga terendah:
- Kabupaten Berau: Rp 4.081.376,31
- Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp 3.957.345,89
- Kabupaten Kutai Barat: Rp 3.952.233,98
- Kota Bontang: Rp 3.780.012,66
- Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp 3.766.379,19
- Kabupaten Kutai Timur: Rp 3.743.820,00
- Kota Samarinda: Rp 3.724.437,20
- Kota Balikpapan: Rp 3.701.508,68
- Kabupaten Paser: Rp 3.591.565,53
Selain UMK, UMSK untuk berbagai sektor juga telah ditetapkan sebagai berikut:
Kabupaten Paser
- Sektor perkebunan sawit: Rp 3,64 juta
- Sektor pertambangan batu bara: Rp 3,73 juta
Kabupaten Kutai Kartanegara
- Sektor perkebunan sawit, kehutanan, batu bara, dan minyak dan gas: Rp 3,84 juta
Kabupaten Berau
- Sektor batu bara: Rp 4,18 juta
- Sektor perkebunan sawit: Rp 4,12 juta
Pj. Gubernur Kaltim Akmal Malik menegaskan bahwa penetapan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, terutama mereka yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
“Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan baru dilarang untuk menurunkan atau mengurangi upah,” tegasnya.
Keputusan ini diharapkan tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga menciptakan keadilan bagi pekerja di seluruh Kalimantan Timur. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















