• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 14, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Niaga

Kaltim Tetapkan UMK dan UMSK 2025, Berau Tertinggi

Suriadi Said by Suriadi Said
20 Desember 2024 | 08:09
Reading Time: 2 mins read
0
Kenapa UMK Bontang 2026 Hanya Naik Rp19.467? Ini Penjelasannya UMK Balikpapan 2026 Diusulkan Rp3,85 Juta, Ini Dasar Perhitungannya Lulusan SMA Dominasi Dunia Kerja Kaltim Kutbah Jumat: Kemuliaan bagi Para Pekerja dan Pencari Nafkah

Ilustrasi pekerja.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, melalui keterangan tertulis, Kamis (19/12/2024).

Penetapan UMK dan UMSK dilakukan setelah melalui proses penghitungan dan kesepakatan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, yang hasilnya direkomendasikan kepada Gubernur melalui Bupati atau Wali Kota. Langkah ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

PILIHAN REDAKSI

Wisatawan Asing ke Kaltim Naik 20 Persen, Hotel Ikut Bergairah Kunjungan Wisman ke Kaltim Turun selama Oktober, Wisnus Masih Mendominasi Pergerakan Pariwisata Kaltim Bergairah: Wisman Naik 109 Persen, Hotel Bintang 3 Penuh Kunjungan Wisatawan ke Kaltim saat Libur Nataru 2025 Diprediksi Naik 30 Persen FlyJaya Airlines Siap Layani Penerbangan Reguler ke Maratua Berau Mulai Desember 2024

Wisatawan Asing ke Kaltim Naik 20 Persen, Hotel Ikut Bergairah

9 Juli 2026 | 08:07
Skor KLA 2026 Kaltim Dirilis, Balikpapan Teratas, Mahulu Terus Berbenah

Skor KLA 2026 Kaltim Dirilis, Balikpapan Teratas, Mahulu Terus Berbenah

8 Juli 2026 | 10:06

Berdasarkan keputusan Gubernur, berikut adalah daftar UMK di Kalimantan Timur dari yang tertinggi hingga terendah:

  • Kabupaten Berau: Rp 4.081.376,31
  • Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp 3.957.345,89
  • Kabupaten Kutai Barat: Rp 3.952.233,98
  • Kota Bontang: Rp 3.780.012,66
  • Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp 3.766.379,19
  • Kabupaten Kutai Timur: Rp 3.743.820,00
  • Kota Samarinda: Rp 3.724.437,20
  • Kota Balikpapan: Rp 3.701.508,68
  • Kabupaten Paser: Rp 3.591.565,53

Selain UMK, UMSK untuk berbagai sektor juga telah ditetapkan sebagai berikut:

Kabupaten Paser

  • Sektor perkebunan sawit: Rp 3,64 juta
  • Sektor pertambangan batu bara: Rp 3,73 juta

Kabupaten Kutai Kartanegara

  • Sektor perkebunan sawit, kehutanan, batu bara, dan minyak dan gas: Rp 3,84 juta

Kabupaten Berau

  • Sektor batu bara: Rp 4,18 juta
  • Sektor perkebunan sawit: Rp 4,12 juta

Pj. Gubernur Kaltim Akmal Malik menegaskan bahwa penetapan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, terutama mereka yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

“Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan baru dilarang untuk menurunkan atau mengurangi upah,” tegasnya.

Keputusan ini diharapkan tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga menciptakan keadilan bagi pekerja di seluruh Kalimantan Timur. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Suriadi Said
Tags: BerauHeadlineKaltimUpah Minimum Kota
Previous Post

Polres Kutim Ungkap Peredaran Narkoba Senilai Rp 1,5 Miliar

Next Post

Amankan Natal dan Tahun Baru, Polresta Balikpapan Kerahkan 200 Personel

BACA JUGA

Dilema BBM Subsidi Kaltim: Warga Lokal Mengantre, Pelat Luar Tak Bisa Diblokir Jangan Panic Buying! Stok BBM di Balikpapan Diklaim Aman

Dilema BBM Subsidi Kaltim: Warga Lokal Mengantre, Pelat Luar Tak Bisa Diblokir

13 Juli 2026 | 08:46
Hanya Adip Maraja yang Lolos, Muscab HIPMI Bontang Bakal Diikuti Calon Tunggal

Hanya Adip Maraja yang Lolos, Muscab HIPMI Bontang Bakal Diikuti Calon Tunggal

12 Juli 2026 | 22:29
Direksi Baru Pupuk Kaltim Tancap Gas, Rafli Yandra Siapkan Strategi Hadapi Persaingan Global

Direksi Baru Pupuk Kaltim Tancap Gas, Rafli Yandra Siapkan Strategi Hadapi Persaingan Global

12 Juli 2026 | 16:19
Direksi Bankaltimtara Tak Diperpanjang, Wajib Ikut Seleksi Ulang sesuai POJK Dari Bank DKI ke Bankaltimtara, Ini Rekam Jejak Romy Wijayanto yang Dipilih Jadi Dirut Kinerja Turun dan Terseret Kasus, Alasan Dirut Bankaltimtara Diganti

Direksi Bankaltimtara Tak Diperpanjang, Wajib Ikut Seleksi Ulang sesuai POJK

11 Juli 2026 | 20:46
Magnet IKN Kuat, Bandara Sepinggan Balikpapan Tembus 2,3 Juta Penumpang Tiket Pesawat ke Balikpapan Tembus Rp7 Juta Jelang Lebaran, 59 Extra Flight Ludes Terjual

Magnet IKN Kuat, Bandara Sepinggan Balikpapan Tembus 2,3 Juta Penumpang

11 Juli 2026 | 09:49
Tangis Nagita Slavina Pecah di BEI, Saham RANS Resmi IPO dan Langsung ARA!

Tangis Nagita Slavina Pecah di BEI, Saham RANS Resmi IPO dan Langsung ARA!

10 Juli 2026 | 18:39
Next Post
Amankan Natal dan Tahun Baru, Polresta Balikpapan Kerahkan 200 Personel

Amankan Natal dan Tahun Baru, Polresta Balikpapan Kerahkan 200 Personel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11

Terbaru

Waspada Modus Penipuan! Nama Warga Bontang Baru Dicatut Donasi Kematian Palsu

Waspada Modus Penipuan! Nama Warga Bontang Baru Dicatut Donasi Kematian Palsu

14 Juli 2026 | 09:47
Jalan Bergelombang di Jalan Pupuk Raya dan RS PKT Bontang Mulai Mulus

Jalan Bergelombang di Jalan Pupuk Raya dan RS PKT Bontang Mulai Mulus

14 Juli 2026 | 08:06
Kebakaran Sampah di Kilo 3 Bontang Nyaris Merembet ke Permukiman, Petugas Berjibaku 1,5 Jam

Kebakaran Sampah di Kilo 3 Bontang Nyaris Merembet ke Permukiman, Petugas Berjibaku 1,5 Jam

14 Juli 2026 | 07:42
Menyelamatkan Surga yang Terluka, Pulau Miang Kutim Ditata Total

Menyelamatkan Surga yang Terluka, Pulau Miang Kutim Ditata Total

14 Juli 2026 | 00:19
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved