Pranala.co, SANGATTA — Menjelang Natal dan Tahun Baru 2025–2026, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menata ulang ritme kerja aparatur sipil negara (ASN). Tujuannya satu. Pemerintahan tetap berjalan, pelayanan publik tetap terjaga.
Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Kutai Timur Nomor B-000.8.6.1/17728/BUP. Surat ditetapkan di Sangatta pada 19 Desember 2025 dan ditandatangani Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.
Edaran tersebut mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama tiga hari kerja. Mulai Senin hingga Rabu, 29–31 Desember 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025. Pemerintah pusat memberikan ruang fleksibilitas kerja ASN selama periode libur akhir tahun.
Melalui edaran itu, kepala perangkat daerah diberi kewenangan mengatur pola kerja pegawai. Skemanya beragam. Bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Dari rumah atau work from home (WFH). Bisa pula dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA).
Pengaturan dilakukan dengan menyesuaikan karakter tugas, jumlah pegawai, serta jenis layanan di masing-masing perangkat daerah.
Pelaksana Tugas Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setkab Kutim, Iwan Adiputra, menegaskan fleksibilitas bukan berarti melonggarkan tanggung jawab.
“Prinsipnya jelas. Pola kerja boleh fleksibel, tetapi pelayanan publik tidak boleh terhenti,” ujar Iwan.
Ia menjelaskan, kebijakan ini justru menjadi strategi menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat saat Nataru. Karena itu, unit pelayanan publik diminta tetap siaga.
Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat wajib berjalan normal. Tidak boleh ada kekosongan layanan.
Surat edaran juga memuat ketentuan teknis. Perangkat daerah diminta mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Koordinasi dan pengambilan keputusan harus tetap lancar meski ASN bekerja secara fleksibel.
Pengawasan kinerja tetap menjadi kewajiban. Cuti tahunan juga harus diatur secara cermat, menyesuaikan beban kerja dan sifat layanan.
Bagi unit kerja yang menerapkan sistem sif atau layanan bergilir, jam operasional diminta disesuaikan. Standar pelayanan tidak boleh menurun.
Pemkab Kutim juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi. Kanal pengaduan masyarakat harus tetap aktif. Baik melalui layanan LAPOR!, tatap muka, maupun saluran resmi lainnya.
Masyarakat berhak mengetahui jika ada perubahan jadwal atau mekanisme layanan selama masa penyesuaian kerja.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Kutim berupaya menjaga keseimbangan. ASN tetap mendapat ruang fleksibilitas. Namun pelayanan publik tetap menjadi prioritas.
Di tengah libur akhir tahun, roda pemerintahan diharapkan tetap berputar. Lentur dalam pola kerja. Tegas dalam tanggung jawab kepada warga. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















