• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, Juli 13, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

UMK Balikpapan 2026 Diusulkan Rp3,85 Juta, Ini Dasar Perhitungannya

Suriadi Said by Suriadi Said
23 Desember 2025 | 09:03
Reading Time: 2 mins read
0
Kenapa UMK Bontang 2026 Hanya Naik Rp19.467? Ini Penjelasannya UMK Balikpapan 2026 Diusulkan Rp3,85 Juta, Ini Dasar Perhitungannya Lulusan SMA Dominasi Dunia Kerja Kaltim Kutbah Jumat: Kemuliaan bagi Para Pekerja dan Pencari Nafkah

Ilustrasi pekerja.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan resmi mengusulkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026. Angkanya Rp3.856.694,43.

Usulan tersebut disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Senin (22/12/2025). Selanjutnya, penetapan berada di tangan Gubernur Kaltim.

PILIHAN REDAKSI

Buruh Kutim Minta Perbaikan Sistem Ketenagakerjaan, Ini Poinnya

Buruh Kutim Minta Perbaikan Sistem Ketenagakerjaan, Ini Poinnya

12 April 2026 | 21:27
UMK Kutai Timur 2026 Naik 8,64 Persen, Disepakati Tanpa Gejolak

UMK Kutai Timur 2026 Naik 8,64 Persen, Disepakati Tanpa Gejolak

14 Januari 2026 | 07:17

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Balikpapan, Adamin Siregar, mengatakan angka UMK 2026 merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota. Rapat digelar pada Jumat pekan lalu.

Penetapan UMK ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan Baru. Seluruh proses mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Perhitungannya menggunakan formula dari pemerintah pusat dan data resmi Badan Pusat Statistik,” kata Adamin saat dikonfirmasi, Senin.

Ia menjelaskan, ada sejumlah komponen utama dalam penetapan UMK. Di antaranya upah minimum tahun berjalan, tingkat inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi, serta faktor alfa.

Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi bersifat baku. Angkanya bersumber dari BPS dan tidak bisa diubah.

“Yang dibahas dalam Dewan Pengupahan hanya nilai alfa,” ujarnya.

Dalam pembahasan, muncul beberapa usulan nilai alfa. Rentangnya antara 0,5 hingga 0,9. Setelah melalui musyawarah, seluruh unsur sepakat pada angka 0,75.

Kesepakatan itu menghasilkan UMK Balikpapan 2026 sebesar Rp3,85 juta.

Adamin menegaskan, pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator. Dewan Pengupahan berisi berbagai unsur. Mulai dari pemerintah, akademisi, pengusaha, pekerja, hingga BPS.

“Ketika sudah disepakati dan ditandatangani bersama, pemerintah wajib mengajukan rekomendasi tersebut ke provinsi,” tegasnya.

Selain UMK, Pemkot Balikpapan juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2026. Ada dua sektor industri strategis yang diusulkan.

Pertama, industri pemurnian dan pengilangan minyak bumi dengan kode KBLI 19211. Besarannya Rp4.024.614,91.

Kedua, industri komponen dan suku cadang mesin dan turbin dengan kode KBLI 28113. Nilainya Rp3.999.700,66.

“Nilai UMSK ini berada di atas UMK. Ini pertama kalinya Balikpapan mengusulkan upah sektoral, dan sudah disepakati bersama,” ungkap Adamin.

Ia menambahkan, Wali Kota Balikpapan telah menyampaikan surat rekomendasi resmi kepada Gubernur Kalimantan Timur. Dokumen usulan diserahkan pagi tadi.

Sesuai ketentuan, gubernur dijadwalkan menetapkan UMK dan UMSK paling lambat 24 Desember 2025.

Pemkot Balikpapan berharap besaran upah tersebut dapat diterima semua pihak. Kesejahteraan pekerja tetap terlindungi. Dunia usaha pun tetap tumbuh.

“Harapannya, ini bisa menjaga iklim investasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi Balikpapan,” harap Adamin. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Dias Ramadhan
Tags: BuruhUpah Minimum Kota
Previous Post

KUR Kaltim Salurkan Rp67,95 Miliar, 713 Debitur Terfasilitasi

Next Post

Jelang Nataru, Pemkab Kutim Terapkan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN

BACA JUGA

Kejar-kejaran di Lampu Merah Balikpapan, Pengamen Ini Nekat Lawan Satpol PP

Kejar-kejaran di Lampu Merah Balikpapan, Pengamen Ini Nekat Lawan Satpol PP

12 Juli 2026 | 21:36
Wali Kota Neni: Insentif Guru Mengaji di Bontang Aman Pemotongan

Wali Kota Neni: Insentif Guru Mengaji di Bontang Aman Pemotongan

12 Juli 2026 | 19:14
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bocah Hilang Terseret Arus di Pantai Kemala Balikpapan Ditemukan Meninggal Dunia

Bocah Hilang Terseret Arus di Pantai Kemala Balikpapan Ditemukan Meninggal Dunia

12 Juli 2026 | 13:21
4 Anak Terseret Ombak di Pantai Kemala Balikpapan, Satu Masih Dicari

4 Anak Terseret Ombak di Pantai Kemala Balikpapan, Satu Masih Dicari

11 Juli 2026 | 22:01
Modal Gunting Besi, Pria di Kutim Gasak 18 Tabung Gas Melon

Modal Gunting Besi, Pria di Kutim Gasak 18 Tabung Gas Melon

11 Juli 2026 | 21:45
Next Post
Pelaporan WFH ASN Samarinda Terhubung hingga Kemendagri ASN Kaltim Langgar WFA Kena Sanksi, TPP Dipotong hingga 2 Persen per Hari Pemprov Kaltim Terapkan WFA bagi ASN saat Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Ini Jadwalnya Mulai 2026, PNS Wajib Aktifkan MFA ASN Digital, Ini Langkah-Langkahnya Jelang Nataru, Pemkab Kutim Terapkan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Gaji Tunggal ASN Diwacanakan Berlaku 2026, Begini Respons Pemkot Bontang Mulai 1 Juni, Jam Kerja ASN di Mahulu Diubah: Ini Jadwal Lengkapnya

Jelang Nataru, Pemkab Kutim Terapkan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Diduga Cemari Udara, DLH Kaltim Usut Limbah Medis RSUD Kudungga Sangatta

Diduga Cemari Udara, DLH Kaltim Usut Limbah Medis RSUD Kudungga Sangatta

7 Juli 2026 | 21:49

Terbaru

Festival Sekerat Nusantara V Ditutup Meriah, Ritual Mengulur Naga Tegaskan Identitas Budaya Kutim

Festival Sekerat Nusantara V Ditutup Meriah, Ritual Mengulur Naga Tegaskan Identitas Budaya Kutim

12 Juli 2026 | 23:58
PWI Bontang Matangkan Program 3 Tahun, Fokus UKW hingga Perlindungan Wartawan

PWI Bontang Matangkan Program 3 Tahun, Fokus UKW hingga Perlindungan Wartawan

12 Juli 2026 | 22:48
Semifinal Piala Dunia 2026: Skenario Paling Ideal dan Gila dalam Sejarah

Semifinal Piala Dunia 2026: Skenario Paling Ideal dan Gila dalam Sejarah

12 Juli 2026 | 22:36
Hanya Adip Maraja yang Lolos, Muscab HIPMI Bontang Bakal Diikuti Calon Tunggal

Hanya Adip Maraja yang Lolos, Muscab HIPMI Bontang Bakal Diikuti Calon Tunggal

12 Juli 2026 | 22:29
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved