PRANALA.CO, Bontang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Kalimantan Timur membuat sebuah terobosan baru dalam mengoptimalisasi pendapatan dari sektor pajak.
Pelayanan daring Elektrik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (E-SPTPD) digunakan untuk memudahkan Wajib Pajak (WP). Yakni, dengan penambahan modul e-SPTPD yang dapat diakses secara daring melalui gawai.
Kepala Bapenda Bontang, Sigit Alfian menjelaskan e-SPTPD ini surat digunakan WP untuk melakukan pelaporan perhitungan serta pembayaran terhadap pajak. Objek pajak maupuan bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban lain berdasarkan UU perpajakan daerah.
“Dengan e-SPTPD diharapkan WP dapat menyelesaikan kewajibannya dalam melaporkan dan membayar pajak secara online, tidak harus ke Bapenda atau Bank,” jelas Sigit baru-baru ini.
Ditambahkan dia, semua bisa dilakukan dalam genggaman tangan kurun waktu 5 menit. Intinya lebih mudah, cepat, dan aman. Selain melalui gawai, layanan ini juga bisa diakses melalui perangkat komputer yang terhubung dengan internet melalui situs. Hal ini sekaligus memudahkan staf administrasi WP melakukan aktifitasnya tanpa beranjak dari kantor.
“Jadi, tidak perlu lagi datang ke loket mengantre dan mengisi formulir secara manual,” tegasnya.
Menariknya, lanjut Sigit, penggunaan teknologi e-SPTPD ini tidak semata-mata hanya mengakomodasi proses perhitungan dan pelaporan saja. Namun, sampai pelunasan pembayaran. Proses ini nantinya akan melibatkan pihak perbankan yang akan memanjakan WP dengan memberikan kemudahan melalui fasilitas perbankan melakukan pembayaran atau penyetoran pajak daerah.
Pihaknya pun berharap dengan tersedianya e-SPTPD, tingkat kesadaran serta presentase jumlah WP yang melapor dan membayar pajak tepat waktu lebih meningkat.
Dikatakannya, disisi Pemerintah sendiri, inovasi e-SPTPD ini untuk mencegah “kebocoran pajak”. Manakala laporan atau pendaftaran pajak dilakukan secara manual, masih dimungkinkan WP terlambat menyampaikan pajak karena alasan tertentu.
[js/ADS]
Discussion about this post