Jakarta, PRANALA.CO – Ada banyak hal yang dibawa Gubernur Kaltim (Kalimantan Timur), Rudy Mas’ud — yang akrab disapa Gubernur Harum — saat bertandang ke Senayan, Selasa (29/4/2025). Bukan hanya soal infrastruktur perbatasan atau proyek besar di tanah Borneo.
Kali ini, Gubernur Harum bicara lantang tentang nasib ribuan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya, yang ia perjuangkan agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di hadapan Komisi II DPR RI, Gubernur Harum mengusulkan agar Kementerian PAN-RB membuka pintu lebih lebar. Khususnya bagi mereka yang pernah ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 tetapi tidak lulus, ataupun yang masa kerjanya belum genap dua tahun pada akhir 2024.
“Harapan kami, mereka tetap bisa mengikuti seleksi dan diangkat menjadi PPPK. Minimal PPPK paruh waktu, sesuai kemampuan keuangan daerah dan formasi yang tersedia,” kata Gubernur Harum dengan nada penuh harap.
Fakta yang ia bawa ke ruang sidang cukup jelas. Jumlah ASN Pemprov Kaltim saat ini ada 14.365 orang. Tapi pada 2030, sekitar 7.348 orang di antaranya sudah memasuki masa pensiun. Artinya, akan tersisa hanya 7.017 ASN — angka yang ia sebut tidak cukup untuk menjalankan roda pemerintahan daerah.
Tahun ini saja, kata Harum, sudah ada 6.889 PPPK yang diangkat hingga tahap II. Tapi dengan total formasi PPPK 9.295 orang, masih ada kekurangan sekitar 2.306 formasi.
“Untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah, kami masih kekurangan ASN,” tegasnya.
Namun perjuangan Gubernur Kaltim tak berhenti di soal kepegawaian. Di forum yang sama, ia juga meminta pemerintah pusat memperluas kewenangan provinsi di sektor pertanian. Terutama dalam pengembangan dan penyediaan sarana-prasarana pertanian — yang ia yakini krusial demi mencapai target ketahanan pangan 2025.
Ia mengusulkan adanya program afirmasi pembangunan jalan yang menghubungkan sentra pertanian di Kaltim dengan Ibu Kota Nusantara (IKN). Infrastruktur ini dianggap vital agar hasil pertanian dari daerah bisa disuplai lancar ke jantung pemerintahan masa depan Indonesia.
Ada pula usulan tegas lainnya: kewenangan perizinan dan pemanfaatan ruang laut di bawah 12 mil agar dikembalikan ke pemerintah provinsi. Hal ini merujuk pada Pasal 111 dan Pasal 123 UU Nomor 1 Tahun 2022. Sampai hari ini, kata Harum, aturan itu masih sering dilanggar oleh sejumlah peraturan menteri, padahal sudah jelas tertulis dalam undang-undang.
“Banyak sekali kegiatan pengolahan yang bisa kita ambil dari 12 mil itu. Nanti kita sampaikan rinciannya,” tutup Gubernur Kaltim. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















Comments 1