ADA secercah harapan bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Bontang. Keresahan mengenai bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat keterbatasan anggaran daerah kini mulai menemui titik terang.
Kepastian ini diperoleh setelah Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menghadiri Rapat Kerja dan RDP bersama Komisi II DPR RI, Kementerian PANRB, serta Mendagri di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).
Neni sengaja meluangkan waktu untuk mengawal langsung nasib para aparatur sipil negara di wilayahnya.
Selama ini, pemerintah daerah dilingkupi kecemasan akibat amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Regulasi tersebut membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Bagi kota dengan postur anggaran dinamis seperti Bontang, aturan ini sempat memicu kekhawatiran akan nasib kesejahteraan PPPK.
Namun, pertemuan di Senayan membuahkan hasil yang melegakan. Komisi II DPR RI secara tegas mendorong Kementerian Keuangan agar tidak menerapkan aturan batasan 30 persen tersebut secara kaku selama masa transisi.
“Komisi II melarang keras adanya pemberhentian pegawai hanya karena daerah mengalami keterbatasan fiskal atau terbentur batas belanja,” demikian salah satu poin krusial dalam kesimpulan rapat tersebut.
Artinya, nasib para pegawai, termasuk PPPK Paruh Waktu, kini mendapatkan jaminan perlindungan yang kuat dari negara.
Kabar baik lainnya, Pemerintah Pusat berkomitmen untuk tidak melepas tangan begitu saja ke pundak anggaran daerah.
“Kami tentunya menyambut positif dorongan parlemen yang meminta Kemendagri dan Kemenkeu untuk menaikkan alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang,” kata Neni.
Bukan hanya itu, pembiayaan untuk PPPK Tenaga Kesehatan, Guru, serta Tenaga Kependidikan nantinya akan ikut dikawal agar mendapat sokongan langsung dari APBN. Langkah ini tentu menjadi angin segar yang meringankan beban APBD Kota Bontang.
Saat ini, daerah juga tengah menanti Kementerian PANRB merampungkan PP Manajemen ASN. Peraturan ini digadang-gadang akan memperjelas masa kerja, jenjang karier, hingga perlindungan sosial bagi pegawai non-PNS.
Merespons keputusan di tingkat nasional, langkah taktis langsung disiapkan di internal Pemkot Bontang.
Wali Kota Neni berkomitmen melakukan efisiensi anggaran di sektor-sektor sekunder yang tidak bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat. Fokus utama tetap pada pelayanan publik yang prima.
Sembari merapikan pos belanja, Pemkot Bontang akan menggenjot optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penyusunan formasi dan kebutuhan ASN ke depan juga dipastikan bakal lebih terukur, menyesuaikan kompetensi riil di lapangan, serta diselaraskan dengan kemampuan keuangan daerah. [DIAS]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















