• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Mei 14, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Suara

Gratispol Terancam “Kada Pol”

Ditulis Rizal Effendi, Wali Kota Balikpapan Periode 2011–2021

Suriadi Said by Suriadi Said
5 Oktober 2025 | 17:48
Reading Time: 4 mins read
0
Gratispol Terancam “Kada Pol”
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

GUBERNUR Kaltim Haji Rudy Mas’ud yang akrab dipanggil HARUM sepertinya agak pusing. Penciumannya terhadap penyusunan RAPBD Kaltim 2026 bakal tidak terlalu harum. Padahal ini tahun pertama dia bisa pol terlibat penyusunan APBD sesuai visi misinya. Itu gara-gara ada kebijakan efisiensi dan pemangkasan yang dilaksanakan Pemerintah Pusat, yang memukul sektor pendapatan daerah.

Dari informasi yang berkembang Pemerintah Pusat akan memangkas besaran Transfer ke Daerah (TKD) hingga 50 persen. Bahkan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud memperkirakan bisa sampai 75 persen. Malah angka terakhir disebut-sebut 78 sampai 80 persen. “Tentu ini bukan hal biasa karena kondisi fiskal kita pasti sangat sulit,” ungkapnya.

PILIHAN REDAKSI

Marahnya Gerindra ke Gubernur Kaltim Bambang Bela Gubernur Kaltim Subuh Tanpa Bu Mei Pak Gub, Ingat Unmul Dong! Patah, Orang Dalam Bankaltimtara Ketika Presiden Sentil Gubernur Kaltim

Marahnya Gerindra ke Gubernur Kaltim

26 April 2026 | 01:03
Marahnya Gerindra ke Gubernur Kaltim Bambang Bela Gubernur Kaltim Subuh Tanpa Bu Mei Pak Gub, Ingat Unmul Dong! Patah, Orang Dalam Bankaltimtara Ketika Presiden Sentil Gubernur Kaltim

Bambang Bela Gubernur Kaltim

20 April 2026 | 07:52

Berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 yang baru saja disepakati, belanja pembangunan Kaltim dipatok Rp21,3 triliun. Sementara dari sisi pendapatan, Rp10,75 triliun bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rp9,33 triliun dari TKD dan Rp362 miliar dari pendapatan lain-lain.

Kalaulah nanti TKD dipangkas separo atau sampai dua pertiga, maka TKD yang diterima Kaltim hanya berkisar 2 sampai 4 triliun saja. Itu berarti APBD Kaltim 2026 bakal terjun bebas dan besarannya bisa sekitar Rp15 triliunan saja. “Berat untuk menopang pembangunan,” kata Sekdaprov Sri Wahyuni selaku ketua Tim Anggaran Pemprov.

Bayangkan apa yang terjadi? Padahal Gubernur HARUM sudah punya rencana banyak termasuk program andalan yaitu Gratispol. “Dengan kondisi seperti ini, naga-naganya program gratispol bakal kada (tidak) bisa pol di tahun depan,” kata seorang anggota Dewan menganalisis.

Kebijakan pemangkasan dari Pemerintah Pusat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN sebagai langkah Pemerintah Pusat mengendalikan beban fiskal nasional.

Sebagai pengetahuan, TKD adalah dana dari APBN yang dialokasikan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah untuk membiayai berbagai kegiatan layanan publik, mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan, serta untuk mendorong perekonomian daerah.

Hampir semua daerah di Indonesia napas APBD-nya sangat tergantung dari TKD, mengingat sumber pendapatan lainnya terutama PAD belum bisa diandalkan sepenuhnya.

Untuk diketahui, beberapa jenis TKD itu di antaranya Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus (DOK), Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Dana Desa. Selain itu ada juga Dana Insentif Daerah (DID).

DOK dan Dana Keistimewaan bukan untuk Kaltim. Sebagian besar daerah mengandalkan DBH dan DAU serta DAK. Tapi yang paling besar tentu saja DBH.

Penyaluran DBH dilakukan berdasarkan prinsip Based on Actual Revenue. Maksudnya adalah penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan (Pasal 23 UU 33/2004).

DBH terbesar bagi Kaltim tentu dari DBH Sumber Daya Alam (SDA) terutama migas dan tambang lainnya. Kemudian DBH Perkebunan Kelapa Sawit dan DBH Pajak.

Hanya saja Kaltim sudah lama mengeluh dan mengajukan protes. Sebab DBH Migas terbesar porsinya hanya diberikan kepada Aceh dan Papua. Alasannya politik. Karena kedua daerah itu sering teriak merdeka.

Kalau tidak salah kedua daerah tersebut mendapat bagian DBH gas 60 persen dan minyak 30 persen. Sedang Kaltim bersama daerah penghasil lainnya mendapat DBH gas 30 persen dan minyak 15,5 persen.

TIDAK GAMPANG DAN KANDAS

Perjuangan melawan “ketidakadilan pembagian DBH” sudah lama dilakukan Kaltim. Seingat saya tuntutan itu sudah terdengar nyaring pada era Gubernur Suwarna AF dan Awang Faroek Ishak. Sampai ada narasi ancaman “Kaltim Merdeka.” Tapi hasilnya tetap saja tak sesuai harapan. Perjuangan Kaltim kandas di tengah jalan.

Era Gubernur Isran Noor semangat itu dibangun lagi. Malah Isran “menasionalkan” perjuangan Kaltim. Dia tidak saja menuntut porsi Kaltim yang lebih besar, malah minta agar porsi TKD ke daerah lebih besar dari jatah Pemerintah Pusat. Maunya di balik 40:60. Alasan dia selain itu prinsip desentralisasi dan otonomi daerah, juga rakyat terbesar ada di daerah. Jadi wajar kalau uang APBN seharusnya lebih banyak dikirim ke daerah ketimbang dikelola Pusat.

Mengantisipasi rencana pemangkasan TKD, beberapa waktu lalu digelar dialog publik dengan pemrakarsa Forum Rakyat Kaltim Bersatu (FRKB) yang diketuai Edy Sofyan. Sejumlah tokoh Kaltim bicara. Di antaranya Irianto Lambrie, Farid Wajdy, Andi Sofyan Hasdam, Yulianus Henock, Sarkowi V Zahry, Aji Sofyan, dan Syafrudin. Nadanya sama: Tidak rela Kaltim diperlakukan seperti daerah lain.

Di forum tersebut Gubernur HARUM juga kencang bicara soal pemotongan TKD. “Kaltim tidak menolak kebijakan nasional, tetapi pemotongan TKD jangan sampai mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan umum lainnya,” katanya begitu.

Lalu dia meminta Pemerintah Pusat memberikan perlakuan khusus kepada Kaltim. Alasannya karena Kaltim adalah salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara terutama dari sektor sumber daya alam.

Ini diperkuat dengan data yang disampaikan Wagub Seno Aji. “Kontribusi Kaltim hampir seribu triliun rupiah dalam Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), jadi pemotongan TKD seharusnya tidak diberlakukan seragam kepada semua daerah seperti Kaltim,” tandasnya.

Hasil dari dialog tersebut di antaranya Kaltim meminta Pemerintah Pusat memberikan pertimbangan yang berbeda, logis dan faktual berkaitan dengan pelaksanaaan PMK 56 atau kebijakan pemangkasan TKD.

Alasannya karena kontribusi hasil SDA Kaltim yang sangat besar mengisi kantong pendapatan nasional. Selain juga posisi Kaltim yang saat ini semakin strategis dengan ditetapkannya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU).

Sementara itu, peserta dialog juga mendorong dilakukannya optimalisasi PAD dengan mendapatkan sumber penerimaan daerah yang baru, optimalisasi alur Sungai Mahakam, revitalisasi dan maksimalisasi kontribusi perusahaan daerah, pembangunan pelabuhan internasional dan peningkatan investasi.

Sejauh ini Kaltim dan daerah lainnya secara resmi belum mendapat kepastian berapa sebenarnya angka pemangkasan yang diberlakukan Pemerintah Pusat kepada Daerah. “Masih kita tunggu di hari-hari ini,” kata Gubernur HARUM.

Di tengah menunggu kepastian angka TKD 2026, progres perolehan DBH untuk Kaltim 2025 juga terasa seret. Menurut Sri Wahyuni, dalam APBD Perubahan angka DBH dipatok Rp6,97 triliun, namun hingga akhir September 2025 tadi realisasinya baru mencapai Rp3,96 triliun atau sekitar 56,9 persen.

Wagub Seno Aji kepada Jurnal Borneo mengatakan, pihak Pemprov bersama Pemkot dan Pemkab se-Kaltim dalam waktu dekat ini akan ngeluruk ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta untuk meminta kebijakan pemangkasan diberlakukan lebih proporsional.

“Sebagai daerah penghasil devisa besar kita berharap ada perubahan dalam sistem bagi hasil yang lebih adil dan bisa diterima semua daerah,” pungkasnya.

Sebelum tim Pemprov Kaltim “menyerbu” Jakarta, ada sedikit kabar yang menggembirakan. Datangnya dari Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan yang baru. Dia bilang pemerintah membuka peluang untuk menambah TKD.

“Mungkin akan kita tambah Rp43 triliun untuk semua daerah. Saya pikir cukup. Nanti kita lihat di triwulan pertama tahun depan. Kalau membaik dan uang negara lebih banyak, maka sebagian akan kita transfer lagi ke daerah,” kata Purbaya yang kini populer dengan gaya cowboy-nya.

Tapi Purbaya mengingatkan daerah sekaligus sebagai syarat penambahan TKD. Yaitu penyerapan anggaran di daerah harus baik dan bersih. “Kalau mereka bisa menunjukkan penyerapan yang baik dan bersih, saya bisa merayu atasan saya untuk menambah lebih cepat lagi,” kata Menkeu dalam bahasa agak menggoda. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: GratispolOpini
Previous Post

Enam Pengendara Knalpot Brong di Balikpapan Terjaring Patroli Dini Hari

Next Post

Jadwal Lengkap Kapal Pelni dari Pelabuhan Lok Tuan Bontang selama Oktober 2025

BACA JUGA

VIDEO: Unmul Samarinda Juara Campus League 2026 Unmul Juara Campus League Samarinda, Wakili Kalimantan ke Tingkat Nasional

VIDEO: Unmul Samarinda Juara Campus League 2026

11 Mei 2026 | 23:45
Berawal Kagum Nonton Paskibraka di Televisi, Kini Gus Luthfy Wakili Bontang Ikuti Seleksi Nasional 2026

Berawal Kagum Nonton Paskibraka di Televisi, Kini Gus Luthfy Wakili Bontang Ikuti Seleksi Nasional 2026

11 Mei 2026 | 13:55
INFOGRAFIS: Fakta-Fakta Renovasi Rumah Dinas Gubernur Kaltim

INFOGRAFIS: Fakta-Fakta Renovasi Rumah Dinas Gubernur Kaltim

6 Mei 2026 | 11:23
VIDEO: Sofyan Hasdam Minta Pemprov Kaltim Tak Hapus Bankeu Andi Sofyan Hasdam: Koperasi Merah Putih Bisa Sukses Seperti Indomaret

VIDEO: Sofyan Hasdam Minta Pemprov Kaltim Tak Hapus Bankeu

30 April 2026 | 13:26
VIDEO: Respons Andi Harun soal Anggaran Rp17,5 Miliar Balai Kota Samarinda SRT Samarinda Dibuka, Wali Kota: Anak Miskin Berhak Dapat Pendidikan Bermutu

VIDEO: Respons Andi Harun soal Anggaran Rp17,5 Miliar Balai Kota Samarinda

30 April 2026 | 12:26
VIDEO: Warga Bontang Ciduk Pria Diduga Cabuli 6 Bocah Kasus Cabul Enam Anak di Bontang, Wali Kota: Hukum Seberat-beratnya! Dibina dan Dikasih Pekerjaan oleh Warga, Residivis di Bontang Malah Tega Cabuli 6 Bocah

VIDEO: Warga Bontang Ciduk Pria Diduga Cabuli 6 Bocah

29 April 2026 | 14:59
Next Post
Jadwal Lengkap Kapal Pelni dari Pelabuhan Lok Tuan Bontang selama Oktober 2025 Tiket Kapal Tersisa Hanya Keberangatan 9 April lewat Pelabuhan Lok Tuan Kedatangan Kapal Molor, 364 Penumpang KM Binaiya Tiba di Pelabuhan Lok Tuan Sore Ini

Jadwal Lengkap Kapal Pelni dari Pelabuhan Lok Tuan Bontang selama Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bicara di Pemkot Samarinda, Kemendagri Soroti ASN Takut Belanja Anggaran karena Bayang-Bayang Kasus Hukum

Bicara di Pemkot Samarinda, Kemendagri Soroti ASN Takut Belanja Anggaran karena Bayang-Bayang Kasus Hukum

8 Mei 2026 | 22:30
Bontang Kuala Sepi Pengunjung, Dispopar Bantah Dampak Retribusi dan Janji Evaluasi

Bontang Kuala Sepi Pengunjung, Dispopar Bantah Dampak Retribusi dan Janji Evaluasi

9 Mei 2026 | 23:11
Khawatir Bikin Cedera, Anak-Anak Bontang Mulai Meniru “Sujud Freestyle” hingga di Masjid

Khawatir Bikin Cedera, Anak-Anak Bontang Mulai Meniru “Sujud Freestyle” hingga di Masjid

7 Mei 2026 | 14:55
BKPSDM Kutim: Honorer Sekolah Diangkat Bertahap Lewat PPPK

BKPSDM Kutim: Honorer Sekolah Diangkat Bertahap Lewat PPPK

5 Mei 2026 | 01:48
VIDEO: Detik-Detik Ford Silver Tabrak Tiang Listrik di HOP Bontang, Sopir Tak Terselamatkan

VIDEO: Detik-Detik Ford Silver Tabrak Tiang Listrik di HOP Bontang, Sopir Tak Terselamatkan

10 Mei 2026 | 15:06

Terbaru

Main Layang-Layang, Bocah di Kutim Diduga Diterkam Buaya

Main Layang-Layang, Bocah di Kutim Diduga Diterkam Buaya

13 Mei 2026 | 21:59
Malam-Malam Warga Bontang Cemas, Sarang Lebah Muncul di Teras Rumah

Malam-Malam Warga Bontang Cemas, Sarang Lebah Muncul di Teras Rumah

13 Mei 2026 | 21:53
Puluhan ASN Kutim Diduga Akali Absensi Digital, Tetap “Hadir” Meski Tak di Kantor

Puluhan ASN Kutim Diduga Akali Absensi Digital, Tetap “Hadir” Meski Tak di Kantor

13 Mei 2026 | 20:38
Wali Kota Bontang Tolak Legalisasi THM Berbas Pantai Meski Dinilai Dongkrak PAD Tes Urine Massal, Enam Pengunjung THM Prakla Bontang Positif Narkoba

Wali Kota Bontang Tolak Legalisasi THM Berbas Pantai Meski Dinilai Dongkrak PAD

13 Mei 2026 | 18:36
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 328000631

article 328000632

article 328000633

article 328000634

article 328000635

article 328000636

article 328000637

article 328000638

article 328000639

article 328000640

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

article 888000061

article 888000062

article 888000063

article 888000064

article 888000065

article 888000066

article 888000067

article 888000068

article 888000069

article 888000070

article 888000071

article 888000072

article 888000073

article 888000074

article 888000075

article 888000076

article 888000077

article 888000078

article 888000079

article 888000080

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 868100051

article 868100052

article 868100053

article 868100054

article 868100055

article 868100056

article 868100057

article 868100058

article 868100059

article 868100060

article 868100061

article 868100062

article 868100063

article 868100064

article 868100065

article 868100066

article 868100067

article 868100068

article 868100069

article 868100070

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

cuaca 898100041

cuaca 898100042

cuaca 898100043

cuaca 898100044

cuaca 898100045

cuaca 898100046

cuaca 898100047

cuaca 898100048

cuaca 898100049

cuaca 898100050

cuaca 898100051

cuaca 898100052

cuaca 898100053

cuaca 898100054

cuaca 898100055

cuaca 898100056

cuaca 898100057

cuaca 898100058

cuaca 898100059

cuaca 898100060

cuaca 898100061

cuaca 898100062

cuaca 898100063

cuaca 898100064

cuaca 898100065

cuaca 898100066

cuaca 898100067

cuaca 898100068

cuaca 898100069

cuaca 898100070

cuaca 898100071

cuaca 898100072

cuaca 898100073

cuaca 898100074

cuaca 898100075

cuaca 898100076

cuaca 898100077

cuaca 898100078

cuaca 898100079

cuaca 898100080

cuaca 898100081

cuaca 898100082

cuaca 898100083

cuaca 898100084

cuaca 898100085

cuaca 898100086

cuaca 898100087

cuaca 898100088

cuaca 898100089

cuaca 898100090

cuaca 898100091

cuaca 898100092

cuaca 898100093

cuaca 898100094

cuaca 898100095

cuaca 898100096

cuaca 898100097

cuaca 898100098

cuaca 898100099

cuaca 898100100

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 710000051

article 710000052

article 710000053

article 710000054

article 710000055

article 710000056

article 710000057

article 710000058

article 710000059

article 710000060

article 710000061

article 710000062

article 710000063

article 710000064

article 710000065

article 710000066

article 710000067

article 710000068

article 710000069

article 710000070

article 710000071

article 710000072

article 710000073

article 710000074

article 710000075

article 710000076

article 710000077

article 710000078

article 710000079

article 710000080

article 999990011

article 999990012

article 999990013

article 999990014

article 999990015

article 999990016

article 999990017

article 999990018

article 999990019

article 999990020

article 999990021

article 999990022

article 999990023

article 999990024

article 999990025

article 999990026

article 999990027

article 999990028

article 999990029

article 999990030

article 999990031

article 999990032

article 999990033

article 999990034

article 999990035

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

cuaca 638000001

cuaca 638000002

cuaca 638000003

cuaca 638000004

cuaca 638000005

cuaca 638000006

cuaca 638000007

cuaca 638000008

cuaca 638000009

cuaca 638000010

cuaca 638000011

cuaca 638000012

cuaca 638000013

cuaca 638000014

cuaca 638000015

cuaca 638000016

cuaca 638000017

cuaca 638000018

cuaca 638000019

cuaca 638000020

news-1701