BONTANG, pranala.co – Komisi II DPRD Bontang bersama Tim Asistensi Pemkot Bontang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Perikanan, Senin (11/7/2022).
Dalam pembahasan Raperda ini, diharapkan nantinya pengelolaan laut Bontang bisa kembali dimaksimalkan daerah. Sebab sejak ada Undang-undang 23 tahun 2014 tentang kewenangan pemerintah daerah, jarak 0-12 mil laut dari garis pantai menuju arah laut lepas merupakan kewenangan dari Pemerintah provinsi (Pemprov).
Selebihnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sementara pemerintah kabupaten/kota, hanya memiliki kewenangan di perikanan darat. Seperti kolam, rawa, waduk, dan danau.
“Harapannya dengan adanya Raperda ini bisa dimaksimalkan. Ruang lingkupnya meliputi pengelolaan, pengolahan, perizinan, pembinaan dan pengawasan perikanan,” kata Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam.
Raperda ini, kata dia, terdiri dari 10 bab dan 40 pasal. Pihaknya juga mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan Perikanan dan Pertanian (DKP3) untuk mengeksekusi dengan baik berbagai regulasi dalam Raperda itu.
Termasuk memaksimalkan penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Limau, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.
Sebab sejauh ini, kata Rustam, hal itu tidak tergarap maksimal. Masih banyak kantong-kantong penarikan retribusi yang seharusnya bisa dilakukan, namun hasilnya masih nihil.
Padahal di daerah lain seperti Berau, hal semacam itu bisa diterapkan dan bisa berjalan dengan baik. Untuk itu, perlunya Raperda ini sebagai landasan hukum.
Sebagai informasi, 2018 lalu Raperda serupa sempat digulirkan Pemkot dan DPRD Bontang. Namun sempat terhenti lantaran berbenturan dengan regulasi yang ada di Undang-undang 23 tahun 2014. Tahun ini, Raperda itu kembali disusun dan dibahas dengan menyesuaikan aturan yang telah ada. (ADS/bms)
Discussion about this post