Gegara Simpan Sabu 4 Gram, Wanita Pirang Merah di Muara Wahau Kutim Diciduk

Suriadi Said
6 Mei 2025 00:33
2 menit membaca

Sangatta, PRANALA.CO – Aksi penyelundupan narkotika digagalkan Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Wahau, Kutai Timur (Kutim), Senin malam, 5 Mei 2025. Seorang wanita berinisial W diamankan polisi setelah terbukti menyimpan sabu di dalam kamarnya.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang semakin khawatir dengan maraknya transaksi narkotika yang berlangsung di Cafe Enok Jawa Barat. Sebuah tempat yang berlokasi di Jalan Poros Ojolali, Desa Nehas Liah Bing. Warga sekitar sudah lama mencurigai aktivitas tersebut, yang akhirnya memicu penyelidikan pihak kepolisian.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kami langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Kapolsek Muara Wahau, AKP Satria Yudha.

Setibanya di lokasi, polisi menemukan wanita dengan ciri-ciri tubuh pendek dan rambut pirang kemerahan sedang duduk santai di sofa, tak menyadari kedatangan petugas.

Pemeriksaan segera dilakukan di kamar yang bersangkutan, dan hasilnya cukup mengejutkan. Dari tempat tersebut, polisi menemukan sembilan poket narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 4 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya sebuah dompet kecil berwarna putih, uang tunai sebesar Rp250 ribu, dan satu unit gawai bermerk VIVO. Semua barang tersebut diduga terkait erat dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

“Setelah mengamankan tersangka, kami langsung membawa barang bukti untuk diproses lebih lanjut,” ungkap AKP Satria Yudha.

Kini, wanita tersebut tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara penyidik masih mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi yang ada.

Polisi berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan hingga tuntas, dengan harapan bisa mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.

Tersangka kini terancam dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *