BALIKPAPAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Wasanti, bersama empat anggotanya dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Pemeriksaan ini dilakukan di Kantor KPU Kota Balikpapan, Jumat (21/3/2025), terkait perkara Nomor 288-PKE-DKPP/XI/2024.
Kelima teradu, yakni Wasanti, Hamrin, Agus Sudirman, Ahmadi Azis, dan Dedi Irawan, diadukan Mei Setyawan. Pengadu mendalilkan bahwa Bawaslu Kota Balikpapan menolak laporan dugaan politik uang yang disampaikan dirinya.
Mei Setyawan melaporkan adanya dugaan keterlibatan salah satu calon wali kota Balikpapan yang membagikan hadiah paket umrah dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW. Hadiah tersebut diduga disalurkan melalui seorang ustaz sebagai perantara.
“Saat saya melaporkan kejadian tersebut, laporan saya sudah teregister, tetapi beberapa jam kemudian dibatalkan dengan alasan belum lengkap,” ujar Mei Setyawan di hadapan majelis.
Menanggapi tuduhan tersebut, Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurutnya, laporan tersebut telah ditindaklanjuti melalui kajian awal, tetapi tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.
“Dalam laporan tersebut tidak dijelaskan secara rinci perbuatan apa yang dilakukan oleh calon wali kota, sehingga kami mengirimkan surat pemberitahuan kelengkapan laporan,” jelas Wasanti mengutip laman resmi DKPP.
Ia juga mengakui adanya kekeliruan administratif terkait pembatalan laporan. Kekeliruan itu, kata dia, disebabkan jadwal penanganan laporan lain yang berdekatan, sehingga terjadi kesalahan dalam surat yang diterbitkan.
“Saat itu, kami tengah menangani dugaan pelanggaran lain secara bersamaan, yang menyebabkan terjadinya kekeliruan tersebut,” tambahnya.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, yang didampingi tiga anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Timur. Mereka adalah Hairul Anwar (unsur masyarakat), Abdul Qayyim Rasyid (unsur KPU), dan Daini Rahmat (unsur Bawaslu).
DKPP akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebelum memutuskan apakah terdapat pelanggaran kode etik dalam penanganan laporan dugaan politik uang oleh Bawaslu Balikpapan. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post