BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu alias DPMPTSP Bontang menegaskan bahwa kewenangan mereka hanya terbatas pada pengurusan administrasi perizinan. Sementara itu, tanggung jawab terkait pembangunan fisik menjadi urusan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa seluruh proses penerbitan izin dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari OPD teknis yang berwenang. Ia juga menegaskan, jika ada pembangunan fisik yang sudah berjalan, berarti seluruh izin yang dibutuhkan telah diterbitkan secara resmi.
“Kalau investor sudah melakukan pembangunan fisik, artinya semua proses perizinan telah rampung dan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Aspiannur, Selasa (18/3/2025).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa setelah izin dikeluarkan, tanggung jawab fisik bangunan sepenuhnya berada di luar kewenangan DPMPTSP. Pihaknya hanya bertugas memproses administrasi, termasuk melalui mekanisme Online Single Submission (OSS) berbasis risiko atau Risk-Based Approach (RBA).
Aspiannur menjelaskan, sistem OSS-RBA memungkinkan koordinasi yang lebih cepat dan efisien antara DPMPTSP dan OPD teknis, terutama dalam pengurusan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Begitu permohonan KKPR masuk, kami segera berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (DPUPRK) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memverifikasi kesesuaian lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Jika sudah disetujui, izin akan langsung diterbitkan,” jelasnya.
Setelah memperoleh KKPR, investor masih harus mengurus berbagai perizinan lainnya melalui OPD teknis, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan.
Aspiannur memastikan bahwa seluruh proses perizinan kini dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS. Namun, bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam proses tersebut, DPMPTSP Bontang menyediakan layanan bantuan di kantor mereka.
“Kami siap membantu pemohon izin yang mengalami kendala dalam pengurusan secara online. Pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan customer service di kantor kami untuk mempermudah proses administrasi,” pungkasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post