MUSIK keras hampir tiap malam terdengar dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Belanak, Bontang Selatan. Kendaraan keluar masuk hingga dini hari. Warga sekitar resah, tetapi tak menyangka rumah itu diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu yang melibatkan empat saudara.
Kecurigaan warga itu terjawab saat Sat Polairud Polres Bontang melakukan rangkaian penangkapan selama dua hari, 17-18 Mei 2026. Total enam orang diamankan dengan barang bukti sekira144 gram sabu. Empat di antaranya diketahui masih memiliki hubungan darah.
Pengungkapan kasus bermula Minggu (17/5/2026) malam. Polisi menangkap tiga pria berinisial AR (34), AM (35), dan AD (36) di sebuah rumah di RT 17. Dari tangan ketiganya, aparat menyita sekira 45 gram sabu yang diduga siap diedarkan.
Penangkapan itu kemudian berkembang ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Belanak, RT 21, Kecamatan Bontang Selatan. Polisi melakukan penggeledahan didampingi Sekretaris RT setempat, H Rasyid. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti, meski satu orang yang dicari saat itu belum berada di rumah.
“Barang yang ditunjukkan ke kami memang sudah siap edar. Saya diminta mendampingi saat penggeledahan,” ujar Rasyid saat ditemui Pranala.co, Rabu (20/5/2026).
Sehari kemudian, Senin (18/5/2026) malam, polisi kembali bergerak. Tiga orang ditangkap di Gang Pesut 2, Kelurahan Tanjung Laut Indah, masing-masing AS (23), MFI (19), dan GD (36). Dari operasi kedua ini, polisi menyita sekitar 99 gram sabu.
Nama AS kemudian menjadi perhatian. Ia diketahui masih memiliki hubungan saudara dengan tiga tersangka yang lebih dulu ditangkap. Fakta itu membuat dugaan keterlibatan satu keluarga dalam jaringan peredaran sabu mengemuka.
Bagi warga sekitar, penangkapan tersebut seperti menjawab keresahan yang sudah lama dirasakan. Rasyid mengaku aktivitas penghuni rumah kontrakan itu berbeda dibanding penyewa sebelumnya. Rumah disebut kerap ramai hingga malam, bahkan suara musik terdengar sampai area masjid.
“Sering ada kendaraan keluar masuk malam hari. Saya pernah menegur karena warga merasa terganggu,” katanya.
Menurut dia, para penghuni rumah itu baru tinggal di kawasan tersebut sejak Oktober tahun lalu. Mereka bukan warga setempat dan tidak memiliki KTP dengan alamat di lingkungan tersebut.
Rasyid bahkan mengaku sempat menyarankan pemilik rumah agar tidak lagi menyewakan tempat itu kepada mereka karena situasi lingkungan dinilai makin tidak kondusif.
Kini seluruh tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah pesisir Bontang. [FR]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami













