PRANALA.CO – Kasus peredaran narkotika nyaris belum berhenti di Samarinda, Kalimantan Timur. Kali ini, Sat Resnarkoba Polresta Samarinda mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi atau inex.
Selain narkoba jenis ekstasi, polisi juga menangkap tiga orang pelaku di Jalan P Hidayatullah Gang Bakti, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Penangkapan ini berawal dari laporan dari masyarakat. Bahwa ada seorang pemuda berinisial RP (21). Dia adalah seseorang yang biasa menjalurkan penjualan Narkotika jenis Ekstasi/ineks.
Lalu, pada Senin, 27 Mei 2024, diakukan undercover buy dengan cara berkomunikasi secara langsung dan membuat kesepakatan untuk bertemu secara langsung di Jalan P Hidayatullah Gang Bakti Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota.
Tambahan informasi saja. Pembelian terselubung alias Undercover Buying merupakan sebuah metode yang dilakukan penyidik dalam tindak pidana narkoba, seperti yang diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 78 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kemudian, datang dua orang laki-laki menggunakan 1 unit kendaraan R2 merek Honda PCX warna merah. Salah satu laki-laki tersebut menghampiri saksi dan langsung diperlihatkan barang bukti Narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 (lima) butir yang terbungkus 1 (satu) lembar plastik klip.
“Kemudian kami menangkap laki-laki tersebut yang mengaku RP (21) dan didapati lagi barang bukti berupa 1 (satu) unit gawai merek Samsung warna biru,” jelas Kepala Polresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.
Tak sampai di situ, Polisi juga menangkap pelaku berinsial A (18) bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit gawai merk OPPO warna Silver.
Berdasar RP (21) bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut diperoleh dari A (18). Lalu polisi mengintrogasi terhadap A (18) bahwa barang bukti tersebut didapat dari W (38) yang berada di Jalan Padaello, Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda.
Polisi pun melakukan pengembangan kasus dengan menuju alamat dimaksud. Didapatilah seorang laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan yang mengaku bernama W (38).
“Saat kami menggeledah dan pemeriksaan pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit gawai merk Realme warna hitam,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)














