SIDANG dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (27/4/2026), memanas setelah majelis hakim secara terbuka meragukan logika aliran dana yang disampaikan terdakwa.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Andri Wahyudi, jaksa penuntut umum Rifai Faisal menggali dugaan pengendalian sejumlah rekening oleh Catur. Rekening itu, menurut dakwaan, diduga menjadi jalur perputaran dana yang berkaitan dengan perkara TPPU.
Namun, di hadapan majelis hakim, Catur menolak seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menguasai rekening atas nama pihak lain, termasuk Cendra Hasan, Robin, dan Muhammad Drajat. “Tidak ada saya menguasai rekening mereka,” ujarnya.
Catur justru mengakui aktivitas transaksi dalam rekening pribadinya cukup tinggi. Ia menyebut perputaran dana itu disengaja untuk membangun rekam jejak perbankan agar memudahkan pengajuan pinjaman. Nilainya, kata dia, bisa melampaui Rp100 juta dalam satu periode transaksi.
Selain rekening pribadi, Catur juga mengakui mengendalikan rekening atas nama PT Malang Indah untuk kebutuhan usaha. Ia menegaskan sumber dana yang masuk berasal dari aktivitas bisnis yang dijalankannya, seperti jual beli mobil dan pinjaman bank.
“Bukan dari narkoba. Itu uang tunai di rumah yang dimasukkan ke rekening,” katanya.
Di ruang sidang, Catur mencoba membangun konteks atas transaksi tersebut. Ia memaparkan perjalanan usahanya sejak 2012, mulai dari bisnis kendaraan hingga usaha kuliner ayam lalapan yang sempat berkembang menjadi empat cabang. Pada tahun pertama, ia mengklaim usaha itu menghasilkan lebih dari Rp50 juta per bulan.
Meski demikian, majelis hakim menilai penjelasan tersebut belum menjawab keraguan atas pola aliran dana. Hakim mempertanyakan konsistensi keterangan terdakwa, terutama terkait transaksi ke rekening pihak lain yang disebut dalam dakwaan.
“Secara rasional, keterangan Anda tidak masuk akal,” ujar hakim.
Ketegangan meningkat menjelang akhir sidang. Dengan nada lebih emosional, Catur menyatakan pasrah terhadap proses hukum, namun tetap membantah keterlibatannya sebagai pengendali dana maupun pelaku utama. Ia juga menegaskan seluruh aset yang dijaminkan merupakan miliknya pribadi.
Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan pembacaan tuntutan pada Kamis, 7 Mei 2026. Sidang lanjutan diperkirakan menjadi penentu arah pembuktian perkara yang menyorot pola transaksi dan asal-usul dana tersebut. [SR]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















