• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 4, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Dugaan Pengelolaan Aset Bermasalah, Pemkot Samarinda bakal Serahkan Kasus ke Kejaksaan

Suriadi Said by Suriadi Said
13 Maret 2026 | 00:03
Reading Time: 3 mins read
0
Dugaan Pengelolaan Aset Bermasalah, Pemkot Samarinda bakal Serahkan Kasus ke Kejaksaan

Andi Harun saat mengecek lokasi dugaan penyimpangan pengelolaan aset daerah. Kamis, (12/03/2026).

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersiap menyerahkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah kepada Kejaksaan Negeri Samarinda. Langkah ini diambil setelah ditemukan ketidakjelasan status kepemilikan antara bangunan dan tanah yang digunakan, yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.

Temuan tersebut mengemuka setelah pemerintah kota menelusuri status aset yang menunjukkan bahwa tanah merupakan milik Pemkot Samarinda, sementara bangunan di atasnya dikuasai oleh pihak tertentu yang bahkan menyewakannya kepada pihak lain.

PILIHAN REDAKSI

Insinerator Sampah Samarinda Beroperasi, Pangkas 160 Ton Beban TPA

Insinerator Sampah Samarinda Beroperasi, Pangkas 160 Ton Beban TPA

2 Juli 2026 | 20:51
Wali Kota Samarinda Hapus Rp90 M Anggaran Makan Minum: Dulu Kita Boros Banget!

Wali Kota Samarinda Hapus Rp90 M Anggaran Makan Minum: Dulu Kita Boros Banget!

25 Juni 2026 | 23:22

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang berhak menerima hasil sewa, karena uang sewa dari pemanfaatan bangunan tersebut tidak tercatat masuk ke kas pemerintah daerah.

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan secara internal oleh pemerintah kota karena berpotensi mengandung unsur pidana.

“Kita tidak bisa menyelesaikan sendiri. Perkara ini harus diperjelas secara hukum. Karena itu dalam waktu tidak terlalu lama akan kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Samarinda,” ujar Andi Harun, Kamis (12/3/2026).

Menurut Andi Harun, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa pihak tertentu hanya memiliki hak atas bangunan, sedangkan tanah yang digunakan merupakan aset milik pemerintah kota.

Situasi tersebut menimbulkan persoalan hukum mengenai pemanfaatan aset daerah, terutama terkait pihak yang memperoleh keuntungan dari penyewaan bangunan tersebut.

“Nah problemnya di sini. Kalau tanahnya milik pemerintah kota dan bangunannya milik individu, maka muncul pertanyaan siapa yang berhak menerima uang sewa,” katanya.

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat pihak yang menyewakan bangunan tersebut kepada pihak lain dengan nilai yang cukup besar.

“Ada yang menyewakan rumah sampai Rp32 juta. Bahkan bagian depan yang sebenarnya tidak termasuk dalam batas lahan juga disewakan untuk berjualan,” ungkapnya.

Menurut Andi Harun, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah apabila uang sewa tidak disetorkan ke kas daerah.

Ia menilai kondisi tersebut dapat masuk dalam kategori dugaan penggelapan atau tindak pidana lainnya, bergantung pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

“Tanahnya milik pemerintah kota. Kalau uang sewanya tidak masuk ke kas daerah, ini patut diduga sebagai tindak pidana,” tegasnya.

Pemerintah kota juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk badan usaha atau korporasi.

“Kalau terbukti ada pihak yang secara hukum melakukan tindak pidana, baik perorangan maupun korporasi, kita berharap kejaksaan dapat meminta pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

Selain persoalan penyewaan, Pemkot Samarinda juga menemukan adanya perubahan ukuran bangunan yang tidak sesuai dengan data awal.

Andi Harun menyebut terdapat bangunan yang sebelumnya tercatat memiliki luas sekitar 115 meter persegi, namun kemudian berkembang hingga 171 meter persegi.

“Pertanyaannya, siapa yang membangun penambahan itu. Apakah dilakukan oleh pengembang sejak awal atau oleh pihak lain secara mandiri. Ini masih harus ditelusuri,” katanya.

Ia menegaskan bahwa apabila penambahan bangunan dilakukan tanpa persetujuan atau dasar perjanjian dengan pemerintah kota, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Perkembangan Kasus Akan Dilaporkan ke KPK

Selain menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Negeri Samarinda, pemerintah kota juga berencana melaporkan perkembangan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini karena persoalan tersebut berkaitan dengan pengelolaan aset daerah yang menjadi bagian dari pengawasan Monitoring Center for Prevention (MCP) milik KPK.

“Aset daerah merupakan bagian dari pengawasan program MCP. Karena itu perkembangan penanganannya juga akan kita laporkan,” jelasnya.

Pemkot Samarinda berharap proses hukum yang dilakukan dapat memberikan kejelasan mengenai status dan pemanfaatan aset daerah tersebut.

“Kita ingin perkara ini terang. Mana yang menjadi hak pemerintah kota dan mana yang bukan. Termasuk jika ada pihak yang secara sengaja melampaui kewenangan atau mengambil keuntungan dari aset daerah,” tegas Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (RE/DIAS)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Aset DaerahPemkot Samarinda
Previous Post

Land Rover Defender Wali Kota Samarinda Ternyata Kendaraan Sewa, Nilainya Rp 160 Juta per Bulan

Next Post

Stok Elpiji 3 Kg di Samarinda Aman, Pertamina Jamin Pasokan Lancar Jelang Lebaran

BACA JUGA

Ujian CAT PPPK Sekolah Rakyat Dimulai 13 Juli, BKN Siapkan 42 Lokasi

Ujian CAT PPPK Sekolah Rakyat Dimulai 13 Juli, BKN Siapkan 42 Lokasi

4 Juli 2026 | 00:53
Sehari Tiga Aksi Damkar Bontang, Taklukkan Kobra hingga Biawak Raksasa

Sehari Tiga Aksi Damkar Bontang, Taklukkan Kobra hingga Biawak Raksasa

3 Juli 2026 | 23:43
Dipantau Tito dan Luhut, Balikpapan Kejar Target Perlinsos 70 Persen demi Bansos Tepat Sasaran

Dipantau Tito dan Luhut, Balikpapan Kejar Target Perlinsos 70 Persen demi Bansos Tepat Sasaran

3 Juli 2026 | 21:44
Pelayanan Publik Kaltim Banyak Dikeluhkan, Warga Serbu WhatsApp Ombudsman

Pelayanan Publik Kaltim Banyak Dikeluhkan, Warga Serbu WhatsApp Ombudsman

3 Juli 2026 | 20:39
Duduk Perkara Pembongkaran Lahan Polder Tanjung Laut yang Sempat Ditolak Warga Bontang

Duduk Perkara Pembongkaran Lahan Polder Tanjung Laut yang Sempat Ditolak Warga Bontang

3 Juli 2026 | 19:49
35 Vila di Laut Bontang Belum Berizin, Andi Faiz: Pemilik Siap Bayar PAD, Terkendala Izin Provinsi

35 Vila di Laut Bontang Belum Berizin, Andi Faiz: Pemilik Siap Bayar PAD, Terkendala Izin Provinsi

3 Juli 2026 | 19:04
Next Post
Stok Elpiji 3 Kg di Samarinda Aman, Pertamina Jamin Pasokan Lancar Jelang Lebaran Gas Melon Sering Langka di Kaltim, KPPU Minta Penjelasan ke Pertamina

Stok Elpiji 3 Kg di Samarinda Aman, Pertamina Jamin Pasokan Lancar Jelang Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41

Terbaru

Ujian CAT PPPK Sekolah Rakyat Dimulai 13 Juli, BKN Siapkan 42 Lokasi

Ujian CAT PPPK Sekolah Rakyat Dimulai 13 Juli, BKN Siapkan 42 Lokasi

4 Juli 2026 | 00:53
Sehari Tiga Aksi Damkar Bontang, Taklukkan Kobra hingga Biawak Raksasa

Sehari Tiga Aksi Damkar Bontang, Taklukkan Kobra hingga Biawak Raksasa

3 Juli 2026 | 23:43
Intip Bocoran APBD Kaltim 2027: Proyeksi Rp 12,1 Triliun, Bulan Ini Masuk DPRD

Intip Bocoran APBD Kaltim 2027: Proyeksi Rp 12,1 Triliun, Bulan Ini Masuk DPRD

3 Juli 2026 | 22:33
Dipantau Tito dan Luhut, Balikpapan Kejar Target Perlinsos 70 Persen demi Bansos Tepat Sasaran

Dipantau Tito dan Luhut, Balikpapan Kejar Target Perlinsos 70 Persen demi Bansos Tepat Sasaran

3 Juli 2026 | 21:44
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved