• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Dugaan Pengelolaan Aset Bermasalah, Pemkot Samarinda bakal Serahkan Kasus ke Kejaksaan

Suriadi Said by Suriadi Said
13 Maret 2026 | 00:03
Reading Time: 3 mins read
0
Dugaan Pengelolaan Aset Bermasalah, Pemkot Samarinda bakal Serahkan Kasus ke Kejaksaan

Andi Harun saat mengecek lokasi dugaan penyimpangan pengelolaan aset daerah. Kamis, (12/03/2026).

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersiap menyerahkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah kepada Kejaksaan Negeri Samarinda. Langkah ini diambil setelah ditemukan ketidakjelasan status kepemilikan antara bangunan dan tanah yang digunakan, yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.

Temuan tersebut mengemuka setelah pemerintah kota menelusuri status aset yang menunjukkan bahwa tanah merupakan milik Pemkot Samarinda, sementara bangunan di atasnya dikuasai oleh pihak tertentu yang bahkan menyewakannya kepada pihak lain.

PILIHAN REDAKSI

Harga BBM Naik, Samarinda Waspadai Lonjakan Harga Pangan dan Daya Beli Tidak Ada Kenaikan Harga BBM, Stok Aman Atasi Antrean BBM, Gubernur Kaltim Ajak Masyarakat Bangun SPBU Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi di Kalimantan per 1 Oktober 2024, Ini Rinciannya Pertamina: Pertalite Tetap Tersedia di Balikpapan

Harga BBM Naik, Samarinda Waspadai Lonjakan Harga Pangan dan Daya Beli

29 April 2026 | 23:15
Banyak BUMRT Samarinda Mandek, Hanya 12 Unit Tertib Administrasi

Banyak BUMRT Samarinda Mandek, Hanya 12 Unit Tertib Administrasi

29 April 2026 | 21:59

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang berhak menerima hasil sewa, karena uang sewa dari pemanfaatan bangunan tersebut tidak tercatat masuk ke kas pemerintah daerah.

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan secara internal oleh pemerintah kota karena berpotensi mengandung unsur pidana.

“Kita tidak bisa menyelesaikan sendiri. Perkara ini harus diperjelas secara hukum. Karena itu dalam waktu tidak terlalu lama akan kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Samarinda,” ujar Andi Harun, Kamis (12/3/2026).

Menurut Andi Harun, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa pihak tertentu hanya memiliki hak atas bangunan, sedangkan tanah yang digunakan merupakan aset milik pemerintah kota.

Situasi tersebut menimbulkan persoalan hukum mengenai pemanfaatan aset daerah, terutama terkait pihak yang memperoleh keuntungan dari penyewaan bangunan tersebut.

“Nah problemnya di sini. Kalau tanahnya milik pemerintah kota dan bangunannya milik individu, maka muncul pertanyaan siapa yang berhak menerima uang sewa,” katanya.

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat pihak yang menyewakan bangunan tersebut kepada pihak lain dengan nilai yang cukup besar.

“Ada yang menyewakan rumah sampai Rp32 juta. Bahkan bagian depan yang sebenarnya tidak termasuk dalam batas lahan juga disewakan untuk berjualan,” ungkapnya.

Menurut Andi Harun, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah apabila uang sewa tidak disetorkan ke kas daerah.

Ia menilai kondisi tersebut dapat masuk dalam kategori dugaan penggelapan atau tindak pidana lainnya, bergantung pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

“Tanahnya milik pemerintah kota. Kalau uang sewanya tidak masuk ke kas daerah, ini patut diduga sebagai tindak pidana,” tegasnya.

Pemerintah kota juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk badan usaha atau korporasi.

“Kalau terbukti ada pihak yang secara hukum melakukan tindak pidana, baik perorangan maupun korporasi, kita berharap kejaksaan dapat meminta pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

Selain persoalan penyewaan, Pemkot Samarinda juga menemukan adanya perubahan ukuran bangunan yang tidak sesuai dengan data awal.

Andi Harun menyebut terdapat bangunan yang sebelumnya tercatat memiliki luas sekitar 115 meter persegi, namun kemudian berkembang hingga 171 meter persegi.

“Pertanyaannya, siapa yang membangun penambahan itu. Apakah dilakukan oleh pengembang sejak awal atau oleh pihak lain secara mandiri. Ini masih harus ditelusuri,” katanya.

Ia menegaskan bahwa apabila penambahan bangunan dilakukan tanpa persetujuan atau dasar perjanjian dengan pemerintah kota, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Perkembangan Kasus Akan Dilaporkan ke KPK

Selain menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Negeri Samarinda, pemerintah kota juga berencana melaporkan perkembangan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini karena persoalan tersebut berkaitan dengan pengelolaan aset daerah yang menjadi bagian dari pengawasan Monitoring Center for Prevention (MCP) milik KPK.

“Aset daerah merupakan bagian dari pengawasan program MCP. Karena itu perkembangan penanganannya juga akan kita laporkan,” jelasnya.

Pemkot Samarinda berharap proses hukum yang dilakukan dapat memberikan kejelasan mengenai status dan pemanfaatan aset daerah tersebut.

“Kita ingin perkara ini terang. Mana yang menjadi hak pemerintah kota dan mana yang bukan. Termasuk jika ada pihak yang secara sengaja melampaui kewenangan atau mengambil keuntungan dari aset daerah,” tegas Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (RE/DIAS)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Aset DaerahPemkot Samarinda
Previous Post

Land Rover Defender Wali Kota Samarinda Ternyata Kendaraan Sewa, Nilainya Rp 160 Juta per Bulan

Next Post

Stok Elpiji 3 Kg di Samarinda Aman, Pertamina Jamin Pasokan Lancar Jelang Lebaran

BACA JUGA

Pengangguran Bontang Diklaim Turun 4 Ribu Orang Dua Warga Bontang Korban PHK Tambang Dapat Pendampingan Khusus

Pengangguran Bontang Diklaim Turun 4 Ribu Orang

1 Mei 2026 | 23:26
Hasil TKA SD-SMP Diumumkan 26 Mei, Sekolah Wajib Verifikasi Data

Hasil TKA SD-SMP Diumumkan 26 Mei, Sekolah Wajib Verifikasi Data

1 Mei 2026 | 23:16
Klarifikasi Kursi Pijat Gubernur Kaltim: Nilai Rp125 Juta untuk Dua Unit

Klarifikasi Kursi Pijat Gubernur Kaltim: Nilai Rp125 Juta untuk Dua Unit

1 Mei 2026 | 22:27
Partisipasi Kuliah Melonjak, UKT Gratis Bontang Ubah Prioritas Keluarga

Partisipasi Kuliah Melonjak, UKT Gratis Bontang Ubah Prioritas Keluarga

1 Mei 2026 | 21:50
5 Kg Narkoba Dimusnahkan di Samarinda, Jejak Peredaran 3 Bulan Terbongkar

5 Kg Narkoba Dimusnahkan di Samarinda, Jejak Peredaran 3 Bulan Terbongkar

1 Mei 2026 | 17:00
UMK Bontang Berpeluang Tembus Rp4 Juta

UMK Bontang Berpeluang Tembus Rp4 Juta

1 Mei 2026 | 16:47
Next Post
Stok Elpiji 3 Kg di Samarinda Aman, Pertamina Jamin Pasokan Lancar Jelang Lebaran Gas Melon Sering Langka di Kaltim, KPPU Minta Penjelasan ke Pertamina

Stok Elpiji 3 Kg di Samarinda Aman, Pertamina Jamin Pasokan Lancar Jelang Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tikungan Soreang Kembali Makan Korban, Anak Pejabat Tewas, DPRD Pangkep Geram Tikungan Soreang Kembali Makan Korban, Anak Pejabat Tewas, DPRD Geram Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Pangkep Bisa Dibayar lewat Dana BOS

Tikungan Soreang Kembali Makan Korban, Anak Pejabat Tewas, DPRD Pangkep Geram

25 April 2026 | 22:45
Perempuan 26 Tahun Ditangkap Bawa Sabu di Bontang Baru

Perempuan 26 Tahun Ditangkap Bawa Sabu di Bontang Baru

29 April 2026 | 21:39
Bontang Tunda Proyek Besar, Pilih Amankan Bantuan Rp30 Juta per RT

Bontang Tunda Proyek Besar, Pilih Amankan Bantuan Rp30 Juta per RT

26 April 2026 | 21:39
Pama Kurangi Kebutuhan Tenaga Kerja Kutim, Dipicu Penurunan Aktivitas Tambang

Pama Kurangi Kebutuhan Tenaga Kerja Kutim, Dipicu Penurunan Aktivitas Tambang

25 April 2026 | 18:31
Sertijab Lurah Gunung Telihan Bontang, Meti Tandi Resmi Gantikan Cholid Hanafi

Sertijab Lurah Gunung Telihan Bontang, Meti Tandi Resmi Gantikan Cholid Hanafi

22 April 2026 | 23:58

Terbaru

Pengangguran Bontang Diklaim Turun 4 Ribu Orang Dua Warga Bontang Korban PHK Tambang Dapat Pendampingan Khusus

Pengangguran Bontang Diklaim Turun 4 Ribu Orang

1 Mei 2026 | 23:26
Hasil TKA SD-SMP Diumumkan 26 Mei, Sekolah Wajib Verifikasi Data

Hasil TKA SD-SMP Diumumkan 26 Mei, Sekolah Wajib Verifikasi Data

1 Mei 2026 | 23:16
May Day 2026: Janji Pemprov Kaltim di Tengah Tantangan Kerja Era IKN

May Day 2026: Janji Pemprov Kaltim di Tengah Tantangan Kerja Era IKN

1 Mei 2026 | 22:37
Klarifikasi Kursi Pijat Gubernur Kaltim: Nilai Rp125 Juta untuk Dua Unit

Klarifikasi Kursi Pijat Gubernur Kaltim: Nilai Rp125 Juta untuk Dua Unit

1 Mei 2026 | 22:27
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved