• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, April 14, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Dugaan Pengelolaan Aset Bermasalah, Pemkot Samarinda bakal Serahkan Kasus ke Kejaksaan

Suriadi Said by Suriadi Said
13 Maret 2026 | 00:03
Reading Time: 3 mins read
0
Dugaan Pengelolaan Aset Bermasalah, Pemkot Samarinda bakal Serahkan Kasus ke Kejaksaan

Andi Harun saat mengecek lokasi dugaan penyimpangan pengelolaan aset daerah. Kamis, (12/03/2026).

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersiap menyerahkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah kepada Kejaksaan Negeri Samarinda. Langkah ini diambil setelah ditemukan ketidakjelasan status kepemilikan antara bangunan dan tanah yang digunakan, yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.

Temuan tersebut mengemuka setelah pemerintah kota menelusuri status aset yang menunjukkan bahwa tanah merupakan milik Pemkot Samarinda, sementara bangunan di atasnya dikuasai oleh pihak tertentu yang bahkan menyewakannya kepada pihak lain.

PILIHAN REDAKSI

Bankeu Kaltim 2026 Terancam Dihapus, Samarinda Siapkan Skenario Darurat Neneng Chamilia Santi Resmi Jadi Sekda Samarinda, Dipilih Lewat Sistem Merit

Bankeu Kaltim 2026 Terancam Dihapus, Samarinda Siapkan Skenario Darurat

11 April 2026 | 12:02
Samarinda Buka Pintu Investasi, Wali Kota Minta Proses Tak Berbelit

Samarinda Buka Pintu Investasi, Wali Kota Minta Proses Tak Berbelit

9 April 2026 | 10:34

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang berhak menerima hasil sewa, karena uang sewa dari pemanfaatan bangunan tersebut tidak tercatat masuk ke kas pemerintah daerah.

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan secara internal oleh pemerintah kota karena berpotensi mengandung unsur pidana.

“Kita tidak bisa menyelesaikan sendiri. Perkara ini harus diperjelas secara hukum. Karena itu dalam waktu tidak terlalu lama akan kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Samarinda,” ujar Andi Harun, Kamis (12/3/2026).

Menurut Andi Harun, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa pihak tertentu hanya memiliki hak atas bangunan, sedangkan tanah yang digunakan merupakan aset milik pemerintah kota.

Situasi tersebut menimbulkan persoalan hukum mengenai pemanfaatan aset daerah, terutama terkait pihak yang memperoleh keuntungan dari penyewaan bangunan tersebut.

“Nah problemnya di sini. Kalau tanahnya milik pemerintah kota dan bangunannya milik individu, maka muncul pertanyaan siapa yang berhak menerima uang sewa,” katanya.

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat pihak yang menyewakan bangunan tersebut kepada pihak lain dengan nilai yang cukup besar.

“Ada yang menyewakan rumah sampai Rp32 juta. Bahkan bagian depan yang sebenarnya tidak termasuk dalam batas lahan juga disewakan untuk berjualan,” ungkapnya.

Menurut Andi Harun, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah apabila uang sewa tidak disetorkan ke kas daerah.

Ia menilai kondisi tersebut dapat masuk dalam kategori dugaan penggelapan atau tindak pidana lainnya, bergantung pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

“Tanahnya milik pemerintah kota. Kalau uang sewanya tidak masuk ke kas daerah, ini patut diduga sebagai tindak pidana,” tegasnya.

Pemerintah kota juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk badan usaha atau korporasi.

“Kalau terbukti ada pihak yang secara hukum melakukan tindak pidana, baik perorangan maupun korporasi, kita berharap kejaksaan dapat meminta pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

Selain persoalan penyewaan, Pemkot Samarinda juga menemukan adanya perubahan ukuran bangunan yang tidak sesuai dengan data awal.

Andi Harun menyebut terdapat bangunan yang sebelumnya tercatat memiliki luas sekitar 115 meter persegi, namun kemudian berkembang hingga 171 meter persegi.

“Pertanyaannya, siapa yang membangun penambahan itu. Apakah dilakukan oleh pengembang sejak awal atau oleh pihak lain secara mandiri. Ini masih harus ditelusuri,” katanya.

Ia menegaskan bahwa apabila penambahan bangunan dilakukan tanpa persetujuan atau dasar perjanjian dengan pemerintah kota, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Perkembangan Kasus Akan Dilaporkan ke KPK

Selain menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Negeri Samarinda, pemerintah kota juga berencana melaporkan perkembangan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini karena persoalan tersebut berkaitan dengan pengelolaan aset daerah yang menjadi bagian dari pengawasan Monitoring Center for Prevention (MCP) milik KPK.

“Aset daerah merupakan bagian dari pengawasan program MCP. Karena itu perkembangan penanganannya juga akan kita laporkan,” jelasnya.

Pemkot Samarinda berharap proses hukum yang dilakukan dapat memberikan kejelasan mengenai status dan pemanfaatan aset daerah tersebut.

“Kita ingin perkara ini terang. Mana yang menjadi hak pemerintah kota dan mana yang bukan. Termasuk jika ada pihak yang secara sengaja melampaui kewenangan atau mengambil keuntungan dari aset daerah,” tegas Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (RE/DIAS)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Aset DaerahPemkot Samarinda
Previous Post

Land Rover Defender Wali Kota Samarinda Ternyata Kendaraan Sewa, Nilainya Rp 160 Juta per Bulan

Next Post

Stok Elpiji 3 Kg di Samarinda Aman, Pertamina Jamin Pasokan Lancar Jelang Lebaran

BACA JUGA

Wawali Bontang: Ketua RT Harus Pastikan Anak Tetap Sekolah

Wawali Bontang: Ketua RT Harus Pastikan Anak Tetap Sekolah

14 April 2026 | 00:06
Lahan hingga Internet Disiapkan, Sekolah Rakyat Bontang Dikebut

Lahan hingga Internet Disiapkan, Sekolah Rakyat Bontang Dikebut

13 April 2026 | 23:52
‘Gudang’ Sabu di Samarinda Terbongkar, Sita Lebih 2 Kilogram dan Uang Rp35 Juta

‘Gudang’ Sabu di Samarinda Terbongkar, Sita Lebih 2 Kilogram dan Uang Rp35 Juta

13 April 2026 | 23:17
Residivis di Kukar Curi Kompresor, Jual via Facebook, Uangnya Dipakai Judol

Residivis di Kukar Curi Kompresor, Jual via Facebook, Uangnya Dipakai Judol

13 April 2026 | 23:05
Awalnya Dikira Tidur, Kronologi Perantau di Bontang Ditemukan Meninggal di Kamar Indekos

Awalnya Dikira Tidur, Kronologi Perantau di Bontang Ditemukan Meninggal di Kamar Indekos

13 April 2026 | 22:23
IKN Bangun Markas Polisi Modern, Target Selesai 2027

IKN Bangun Markas Polisi Modern, Target Selesai 2027

13 April 2026 | 22:03
Next Post
Stok Elpiji 3 Kg di Samarinda Aman, Pertamina Jamin Pasokan Lancar Jelang Lebaran Gas Melon Sering Langka di Kaltim, KPPU Minta Penjelasan ke Pertamina

Stok Elpiji 3 Kg di Samarinda Aman, Pertamina Jamin Pasokan Lancar Jelang Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Durasi hingga 29 Jam, Rute Surabaya–Balikpapan Krisis Tiket, Harga Tembus Rp25 Juta Bandara Sepinggan Balikpapan Layani Hampir 375 Ribu Pemudik Lebaran 2025 Arus Balik Lebaran Kaltim 2025; Bandara Sepinggan Balikpapan Catat 289 Penerbangan Sehari

Durasi hingga 29 Jam, Rute Surabaya–Balikpapan Krisis Tiket, Harga Tembus Rp25 Juta

10 April 2026 | 09:27
Anggaran Rp32 Miliar Disiapkan, Bandara Badak LNG Bontang Akan Dihidupkan Lagi Rencana Pemkot Bontang Ambil Alih Bandara Badak LNG Warga: Alternatif Transportasi yang Ditunggu!

Anggaran Rp32 Miliar Disiapkan, Bandara Badak LNG Bontang Akan Dihidupkan Lagi

9 April 2026 | 13:48
12 Dapur MBG Kutim Disetop Sementara, Koorwil BGN Masih 'Membisu'

12 Dapur MBG Kutim Disetop Sementara, IPAL Tak Standar, Koorwil BGN Masih ‘Membisu’

6 April 2026 | 15:36
Detik-Detik Tabrakan di Tikungan Muara Badak-Samarinda, Dua Pengendara Tewas

Detik-Detik Tabrakan di Tikungan Muara Badak-Samarinda, 3 Pengendara Tewas

13 April 2026 | 20:09
127 Guru Dicari, Bontang Pilih Warga Lokal sebagai Prioritas, Gaji dari Dana BOS Seragam dan Sepatu Gratis untuk Pelajar Bontang Siap Dibagikan

127 Guru Dicari, Bontang Pilih Warga Lokal sebagai Prioritas, Gaji dari Dana BOS

13 April 2026 | 14:34

Terbaru

Cuaca Kaltim Hari Ini 14 April 2026: Hujan Ringan Dominan, Kabut dan Udara Kabur Muncul

Cuaca Kaltim Hari Ini 14 April 2026: Hujan Ringan Dominan, Kabut dan Udara Kabur Muncul

14 April 2026 | 08:49
Diseret Rambut oleh Martinez, Calvert-Lewin Malah Bilang Begini

Diseret Rambut oleh Martinez, Calvert-Lewin Malah Bilang Begini

14 April 2026 | 08:09
Vidatra Teratas, Ini 10 SMP Paling Berprestasi di Bontang Versi Puspresnas 2026

Vidatra Teratas, Ini 10 SMP Paling Berprestasi di Bontang Versi Puspresnas 2026

14 April 2026 | 08:05
Manchester United Tumbang di Old Trafford

Manchester United Tumbang di Old Trafford

14 April 2026 | 08:02
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved