Samarinda, PRANALA.CO — Malam belum terlalu larut saat dua pria paruh baya duduk di atas sepeda motor di Jalan Yos Sudarso, Karang Mumus. Dari kejauhan, mereka tampak biasa saja. Tapi bagi Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, itu malam yang berbeda. Sebuah pengintaian yang dimulai dari laporan warga akhirnya membuahkan hasil.
Kamis malam, 24 April 2025, sekira pukul 20.00 WITA, petugas menciduk KH (40), pria pertama yang ditangkap. Di kantong jaketnya ditemukan dua poket sabu. Berat totalnya 1,99 gram. Tidak butuh waktu lama bagi petugas untuk menggali lebih dalam. KH mengaku bahwa barang haram itu didapat dari seseorang bernama DS (45), warga Samarinda juga.
Petugas pun bergerak cepat. Menyusuri lorong-lorong gelap hingga akhirnya tiba di rumah DS. Di sana, satu poket sabu kembali ditemukan. Letaknya nyaris tak terduga—di dalam kantong celana yang tergantung di dinding kamar. DS tak bisa mengelak lagi. Ia pun digelandang ke Mapolresta Samarinda.
Dari dua tangan ini, aparat mengamankan total sabu seberat 2,24 gram bruto. Barang bukti lain yang ikut disita antara lain satu kotak rokok sebagai tempat penyimpanan sabu, dua unit gawai, uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi, dan satu sepeda motor.
“Informasi awal kami dapatkan dari warga yang curiga dengan aktivitas di kawasan itu. Ternyata benar,” kata Kasat Narkoba Polresta Samarinda AKBP Andi Saputra.
Kini, KH dan DS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main—belasan tahun penjara menanti.
Sementara itu, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan lanjutan. Mulai dari pelaporan, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara. Semua demi memperkuat proses hukum terhadap keduanya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post