pranala.co – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengetap BBM alias bahan bakar minyak Pertalite dan Solar subsidi. Selain itu, polisi juga menyita 10 motor dan mobil boks pengetap.
Semua kendaraan itu disita dari kegiatan penindakan Polresta Samarinda dan Polsek jajaran 18-21 Juli 2022, yang diawali dengan sidak ke salah satu SPBU.
Satu dari dua tersangka adalah Ms, pemilik mobil pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menyebabkan kebakaran di Jalan Kebahagiaan RT 36, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda sebagai tersangka.
“Akibat ulah pelaku mengetap BBM Pertalite untuk dijual lagi secara eceran dan dimasukkan ke dalam dispenser (Pertamini), peristiwa kebakaran terjadi dan merugikan masyarakat lain, membuat enam bangunan dilahap api,” beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis kepada media Jumat (22/7/2022).
Pria 45 tahun itu menjual bensin eceran dengan menggunakan dispenser atau Pertamini selama kurang lebih satu tahun. Razia yang dilakukan polisi terhadap motor dengan tangki yang sudah dimodifikasi oleh pengetap lain membuat Mase kesulitan mendapatkan Pertalite sehingga harus menggunakan mobil.
“Ms ternyata sebelumnya disuplai dari pengetap yang menggunakan motor, karena kerap kami tindak dan pengetap kesulitan mendapatkan BBM Pertalite, Mase memilih menggunakan mobil,” jelas Ary lagi.
Saat kejadian Ms baru saja usai mengisi Pertalite ke Pertamini dan saat hendak membeli ternyata tangki mobil kosong. “Makanya dia mengambil 1 liter dari dispenser dan diisi ke dalam tangki mobil, saat mau menyalakan mobil, langsung menimbulkan api dan terjadi kebakaran,” ungkapnya.
Tetapi untuk lebih memastikan apa yang menjadi penyebab percikan api tersebut polisi akan mendatangkan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya. “Kami akan datangkan tim labfor untuk mengetahui pasti penyebab percikan api itu,” jelas Ary.
Barang bukti yang diamankan yakni berupa satu Pertamini, dua jeriken kapasitas 43 liter, satu jeriken kapasitas 5 liter, satu corong dan selang yang digunakan memindahkan Pertalite dari tangki mobil ke jeriken.
Pelaku dijerat dengan Pasal 23 dan atau Pasal 40 Angka 9 / Juncto Pasal 55 atau Pasal 40 Angka 8 / Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja / yang merupakan perubahan dari Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 / Tentang Minyak dan Gas Bumi / dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara
Selain itu polisi menangkap warga berinisial YE, Kamis (21/7). Dia tepergok petugas Polsek Sungai Kunjang menimbun solar subsidi dalam mobil boks yang dimuat dalam dua drum berikut selang pengisian. Pemilik mobil YE juga ditetapkan tersangka.
“Karena sulit dapat BBM solar maka yang bersangkutan membeli solar dan menampung (dalam drum) untuk truk yang digunakan untuk perniagaan ke Kota Bontang,” ujar Ary.
Ary menegaskan kepolisian memberi atensi serius antrean BBM Pertalite di SPBU yang belakangan diketahui para pengetap ikut antre di barisan pengantre.
“Edaran Wali Kota, motor maksimal mengisi Rp50 ribu dan mobil Rp300 ribu. Pertamina juga melarang SPBU melayani kendaraan bertangki modifikasi. Keterangan Pertamina seharusnya kuota BBM subsidi yang ada itu mencukupi untuk kebutuhan warga Samarinda,” jelas Ary.
Meski dari 10 motor yang disita ada yang bertanki standar pabrikan, namun dalam praktiknya motor itu bolak balik mengisi Pertalite di SPBU. Polisi sementara menerapkan sanksi tilang dan menunggu pemilik motor menunjukkan surat-surat kendaraan dan juga harus mengembalikan tangki ke kondisi standar pabrikan.
“Personel Polsek jajaran sudah paham soal itu (motor tangki modifikasi) dan saya perintahkan terus memantau SPBU,” tegas Ary.
Selain menyita 10 motor dan mobil boks, juga menyita dispenser Pertamini, selang pengisian, dua drum solar, selang dan jeriken kapasitas 35 liter. Penyidik menjerat MS dan YE dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan Undang-undang No 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post