DUA mahasiswa berinisial MS (21) dan AR (20) ditangkap jajaran Sub Direktorat I Reserese Narkoba (Sub Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Keduanya ditangkap usai pesan ganja lewat ekspedisi. Diketahui masih tercatat sebagai mahasiswa di salah satu universitas swasta di Balikpapan. Penangkapan dilakukan di depan kantor ekspedisi di Jalan Ruko Little Cina Blok AB5, No 31, Rabu lalu (14/6/2023).
Penangkapan tersebut bermula dari informasi dari masyarakat terkait seringnya transaksi narkoba di wilayah Kutai Timur.
Dari informasi yang dihimpun, polisi memperhatikan beberapa orang yang memenuhi ciri-ciri target yang dicurigai.
Petugas pun mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario berwarna biru nopol KT 4346 JG.
Keduanya pun diperiksa, dan ditemukan 1 bungkus plastik abu-abu berisikan jaket warna abu-abu. Di dalam jaket tersebut terdapat 1 paket berwarna silver dan 2 bungkus plastik klip berwarna putih yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
“Berat bruto ganja yang ditemukan sekira 113,19 gram,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo pada Minggu (18/6/2023).
Keduanya pun langsung diamankan beserta barang bukti ganja dan dua unit handphone pelaku. Polisi pun terus melakukan pendalaman.
“Masih didalami darimana pesannya. Sementara keduanya diamankan terlebih dahulu bersama barang bukti,” tuturnya.
Yusuf mengimbau kepada masyarakat untuk tetap aktif dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwajib guna memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Jika mengetahui adanya tindak penyalahgunaan narkotika silahkan melapor kepada kami,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku kita jerat Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)
Discussion about this post