Pranala.co, PANGKEP — Aksi pencurian yang menghantui SDN 59 Pangkajene akhirnya terbongkar. Polisi menangkap tiga pelaku yang diduga mencuri sembilan Chromebook dan satu mesin pompa air dari ruang guru sekolah tersebut.
Kejadian itu berlangsung dalam dua tahap. Lokasinya berada di Jalan Matahari, Kelurahan Padoang Doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.
Aksi pencurian pertama terjadi Minggu, 23 November 2025, sekira pukul 10.00 Wita. Saat itu, salah satu pelaku berinisial J melihat obeng di dekat tangga ruang guru. Obeng itu dipakai untuk mencongkel jendela hingga terbuka.
Setelah celah terbentuk, J memanjat masuk ke dalam ruangan. Dua rekannya, R dan A, menunggu di luar sambil memegang jendela.
Tidak lama kemudian, J keluar sambil membawa 15 Chromebook lengkap dengan charger dan tas. Namun R menolak mengambil semua barang itu.
J lalu masuk lagi dan mengembalikan sebagian Chromebook ke dalam lemari. Hanya tiga unit yang dibawa kabur saat itu—lengkap dengan tiga tas dan tiga adaptor.
Sepekan kemudian, pada Minggu, 30 November 2025, sekira pukul 15.00 Wita, ketiganya kembali lagi ke sekolah. Kali ini mereka tidak melalui jendela. R, J, dan A mendorong pintu ruang guru sampai kuncinya terlepas. Pintu pun terbuka.
Mereka langsung menuju lemari penyimpanan. Di sana, mereka mengambil empat Chromebook, dua charger, serta satu mesin pompa air merek Shimizu. A membawa mesin pompa air, R mengangkat empat Chromebook, sementara J mengambil kerupuk yang tergeletak di dekat lemari.
Pencurian baru terungkap setelah pihak sekolah melapor ke Polres Pangkep. Tim Resmob bergerak cepat dan menemukan saksi yang melihat ketiga pelaku keluar dari sekolah sambil membawa kardus.
Motif mereka memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli rokok dan makanan. Polisi mengamankan barang bukti berupa: 7 unit Chromebook; 5 charger; 3 tas; dan 1 unit mesin pompa air merek Shimizu
“Ketiganya merupakan warga Pangkep. Dua pelaku, J dan A, masih di bawah umur. Sementara R sudah tergolong dewasa,” jelas Kapolres melalui Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, Kamis (4/12/2025).
Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP subsider Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















