TEKANAN publik menguat di halaman Gedung DPRD Kaltim, Senin (4/5/2026) malam, saat lembaga legislatif itu menerima usulan Hak Angket yang diajukan enam fraksi. Rapat konsultasi yang berlangsung hingga larut menjadi penentu awal bergulirnya mekanisme pengawasan terhadap isu yang dipersoalkan masyarakat.
Sejak sore, massa dari Aliansi Rakyat Kaltim memadati area gedung dewan. Mereka bertahan hingga malam, mengawal jalannya rapat dan menunggu kepastian apakah usulan Hak Angket memenuhi syarat formal untuk diproses lebih lanjut.
Di dalam ruang rapat, pembahasan berlangsung tertutup namun intens. Hasilnya, berkas usulan dinyatakan telah diterima pimpinan DPRD, dengan dukungan lintas fraksi yang dinilai mencukupi secara administratif.
Juru Bicara Hak Angket DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, menyebut sedikitnya 22 anggota dewan dari enam fraksi telah membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan.
Tambahan informasi, berdasarkan hasil rapat paripurna per September 2024, terdapat 7 fraksi yang terbentuk di DPRD Kaltim untuk periode 2024-2029. Ketujuh fraksi tersebut antara lain; Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat-Nasdem. Sementara jumlah anggota DPRD Kaltim periode 2024-2029 yang resmi dilantik 2 September 2024 adalah 55 orang.
“Iya, saya mewakili enam fraksi yang menyerahkan langsung tanda tangan sekitar 22 anggota DPRD,” kata Nurhadi kepada wartawan usai rapat.
Menurut dia, tahap berikutnya bukan lagi soal dukungan, melainkan penjadwalan formal melalui Badan Musyawarah (Banmus) sebelum dibawa ke rapat paripurna. Proses ini menjadi krusial karena menentukan apakah Hak Angket benar-benar masuk agenda resmi DPRD.
“Harus ada penjadwalan baru di Banmus dan kemudian diparipurnakan kembali,” ujarnya.
Di sisi lain, Nurhadi menegaskan bahwa sikap pimpinan DPRD saat ini sebatas menerima usulan, bukan menyetujui substansi. Namun, penerimaan tersebut mengindikasikan bahwa syarat minimal pengajuan telah terpenuhi.
Situasi di luar gedung turut memberi tekanan tersendiri. Massa yang bertahan hingga rapat usai menjadi sinyal bahwa isu yang diangkat bukan sekadar dinamika internal parlemen, melainkan telah menjadi perhatian publik yang lebih luas.
Hak Angket sendiri merupakan instrumen politik DPRD untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang dinilai bermasalah. Dalam praktiknya, proses ini kerap menjadi titik krusial relasi antara legislatif dan eksekutif di daerah.
:
Setelah rapat berakhir, massa berangsur membubarkan diri dengan tertib. Sementara itu, nasib usulan Hak Angket kini bergantung pada keputusan penjadwalan di Banmus—tahap yang akan menentukan apakah tekanan publik benar-benar berlanjut menjadi proses politik formal di DPRD Kaltim. [TIA]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















