BONTANG, pranala.co – Penegakan Peraturan Daerah terkait larangan menjual minuman keras kembali disoal DPRD Bontang. Pasalnya Perda bernomor 27 Tahun 2022 terkesan mandul.
Anggota DPRD Bontang, Yassier Arafat, menuturkan jika Pemkot Bontang terkesan menutup mata mengenai praktik ilegal penjualan miras di Tempat Hiburan Malam (THM).
“Penegakan minim, banyak lokasi yang diduga masIh menjual miras dengan bebas. Yang boleh jual itu cuman hotel berbintang,” ucap politisi Golkar ini.
Yassier juga mendesak agar Pemkot meninjau kembali Perda tersebut, sebab dari 2002 tidak ada dilakukan penyegaran.
Menurutnya, praktik penjualan miras di Bontang memiliki banyak dampak yang buruk, seperti kebocoran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jika ingin dilegalkan, maka perjelas regulasinya agar bisa menambah pendapatan daerah.
“Jangan kaku lah harusnya. Itu kan potensi PAD juga. Kalau begini kan seperti main kucing-kucingan,” tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bontang, Ahmad Yani mengaku menunggu rekomendasi OPD terkait penyisiran tempat penjualan miras.
“Kemarin informasinya Diskop-UKMP akan membentuk tim. Jadi kita menunggu saja bagaimana tindak lanjutnya. Kami sejatinya siap saja,” ucap Ahmad Yani. (ADS/re)
Discussion about this post