SAMARINDA – Memasuki Ramadan, razia cipta kondisi kian giat dilaksanakan di Samarinda, Kalimantan Timur. Seperti yang dilakukan Tim gabungan, Polsek, Koramil, dan Muspika di Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Sabtu (17/4/2021) malam.
Razia menyasar kamar hotel melati yang kerap disalahgunakan untuk berkencan. Ini juga didasari banyaknya laporan dugaan praktik prostitusi di kamar hotel melati meski di bulan suci.
Antara lain tiga hotel kelas melati yang ada di wilayah Kecamatan Sungai Pinang Samarinda. Razia mulai sekira pukul 21.30 WITA di hotel Jalan Merdeka. Di hotel berlantai tiga ini, petugas mendapati tiga orang perempuan yakni Le (26), Ta (22) dan Ma (25).
Ketiga wanita ini diduga sebagai wanita bokingan yang siap menerima panggilan atau open BO. Lantaran mencurigakan, ketiganya kemudian dibawa petugas.
Sasaran kedua, petugas mengarah hotel melati di Jalan KH Samanhudi (Eks Jalan Rajawali). Di hotel berlantai dua ini petugas mendapati dua perempuan yakni Am (17), Si (25), dan satu laki-laki berinisial Ma (30) dalam satu kamar.
Lantaran tidak dapat menunjukan bukti identitas yang jelas apa hubungan antar ketiganya. Mereka tampak gugup serta mencurigakan. Petugas selanjutanya membawanya untuk pendataan kembali.
Hotel kelas melati selanjutnya di Jalan Pelita. Di hotel berlantai tiga ini, petugas dikejutkan sepasang kekasih menginap di salah satu kamar. Wanita DM (21) dan pria SR (20) kedapatan sengaja menginap untuk berkencan. Saat melakukan penggeledah, petugas memukan sebuah bong atau alat isab sabu yang disembunyikan di dalam lemari kamar.
Awalnya SR sempat menolak jika bong itu miliknya. Namun, usai didesak akhirnya mereka mengakui jika mereka memang pesta sabu di kamar itu. Keduanya mengaku bukan pasangan suami istri.
Petugas kemudian membawa pasangan muda mudi tanpa ikatan nikah ini dan bergabung dengan enam wanita yang diamankan sebelumnya menuju Mapolsek Sungai Pinang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Camat Sungai Pinang, Siti Hasanah, M.Si menjelaskan, sasaran cipkon atau operasi yustisi pada malam ini memang berbeda dari sebelumnya. Banyaknya laporan masyarakat jika kamar hotel disalahgunakan selama bulan suci Ramadan menjadi dasar dipilihnya giat cipkon menyasar hotel kelas melati.
“Sebelum menyasar hotel kami sempatkan menyasar salah satu kafe di Jalan D.I. Pandjaitan yang ramai pengunjung.” ujar Siti Hasanah.
Menurut Siti Hasanah, di sejumlah hotel melati tersebut juga mengimbau agar pengunjung menaati protokol kesehatan dan meminta pemik cafe tutup sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda tentang batas jam operasilan cafe dari jam 17.00-22.00 WITA.
Di tiga hotel kelas melati yang disasar dimana petugas menemukan 7 wanita dan 1 laki-laki, Camat Sungai Pinang ini cukup kaget sekaligus miris, laporan masyarakat ternyata benar adanya.
“Harusnya pada bulan suci ini mereka bisa memanfaatkan untuk beribadah dengan baik. Dan selanjutnya untuk 6 wanita kami data dan diberi pembinaan, semnetara untuk pasangan muda-mudi yang kedapatan nyabu kami serahkan kepada pihak kepolisian,” ujar Siti Hasanah.
Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Muhammad Jufri Rana menjelaskan, cipkon sekaligus yustisi covid-19 dilakukan untuk menyadarkan sekaligus mengingatkan akan bahaya covid-19 yang masih merebak di Kota Samarinda khususnya di Kecamatan Sungai Pinang.
“Kami menegaskan kembali tentang protokol kesehatan yang harus ditaati saat beraktifitas di luar rumah yang menjadi wilayah hukum Polsek Sungai Pinang,” ujar Kompol Muhammad Jufri Rana.
Kompol Muhammad Jufri Rana menambahkan, sasaran cipkon tersebut adalah premanisme, narkoba, sajam, miras dan yang tidak dapat tunjukan KTP. Ini wujud antisipasi terhadap tindak kriminalitas.
Mereka yang terjaring razia akan dipanggil orangtua atau keluarganya. Sementara untuk pasangan muda-mudi, selain memanggil orangtua, pihaknya menyelidiki lebih lanjut tentang barang bukti alat isap sabu yang ditemukan di dalam kamar yang keduanya sewa. **
Discussion about this post