JAKARTA – PT Pupuk Indonesia akhirnya angkat bicara terkait tuntutan para pensiunan Pupuk Kaltim (PKT) yang meminta pemulihan manfaat seumur hidup atas polis mereka di Jiwasraya. Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, menegaskan bahwa pemulihan tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Sebagai BUMN, Pupuk Indonesia harus tetap berpegang pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Dalam kasus ini, Pupuk Indonesia dan Pupuk Kaltim telah menyelesaikan kewajiban mereka sesuai hukum, sebagaimana ditegaskan dalam pendapat hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun),” ujar Rahmad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Subardi, menyatakan bahwa Pupuk Kaltim tidak lagi memiliki kewajiban hukum terkait kasus ini.
Menurutnya, secara administratif dan hukum, Pupuk Kaltim telah menyelesaikan kewajibannya karena para pensiunan yang menjadi nasabah Jiwasraya telah memilih opsi ketiga dalam skema restrukturisasi polis.
“Khusus untuk Pupuk Kaltim, secara administratif dan hukum sudah selesai. Para pensiunan sudah memilih opsi 3, dan Jiwasraya juga telah menuntaskan kewajibannya sesuai opsi yang dipilih. Artinya, Pupuk Kaltim sudah tidak ada kaitannya lagi,” tegas Subardi.
Ia pun mengingatkan agar tidak ada pembayaran yang berpotensi melanggar aturan hukum. “Kalau memang tidak harus membayar, ya tidak perlu membayar. Jangan sampai sudah membayar, tetapi ternyata melanggar aturan hukum,” imbuhnya.
Senada dengan Subardi, Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, turut mempertanyakan kemungkinan hukum bagi Pupuk Kaltim untuk memenuhi tuntutan para pensiunan.
“Apakah masih ada celah untuk pemulihan? Ataukah ini sudah final karena sudah melewati fatwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan? Sebab, jika dipaksakan, ini bisa menabrak prinsip GCG,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa tuntutan pensiunan tidak dapat dipenuhi secara hukum. “Berarti tuntutan itu tidak bisa dipenuhi. Titik,” tegas Herman.
Meski tidak memiliki kewajiban hukum, Pupuk Kaltim tetap berupaya memberikan bantuan hukum kepada para pensiunannya yang terdampak kasus Jiwasraya.
Direktur Utama Pupuk Kaltim, Budi Wahju Soesilo, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta pendapat hukum tambahan dari Jamdatun terkait skema bantuan kepada pensiunan.
“Tindak lanjut yang sedang kami lakukan adalah meminta pendapat hukum kembali kepada Jamdatun dalam rangka pemberian bantuan kepada pensiunan yang terdampak kasus Jiwasraya di Pupuk Kaltim,” kata Budi dalam RDP Komisi VI DPR RI, Kamis (6/2/2025).
Ia juga menegaskan bahwa Pupuk Kaltim sangat menghargai kontribusi para pensiunan, yang telah menjadi bagian dari pertumbuhan perusahaan.
“Kesejahteraan pensiunan tetap menjadi perhatian kami, namun dalam batasan kewenangan yang dimiliki oleh perusahaan,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menegaskan bahwa Pupuk Kaltim dan Pupuk Indonesia tidak memiliki hubungan hukum dalam kasus ini.
“Yang memiliki hubungan hukum dengan nasabah adalah Jiwasraya, bukan Pupuk Kaltim atau Pupuk Indonesia. Status Pupuk Kaltim dalam kasus ini hanyalah ingin membantu para pensiunan. Namun, untuk membantu pun, harus ada dasar hukum yang kuat,” jelas Nurdin.
Menurutnya, langkah Pupuk Kaltim meminta pendapat hukum dari Jamdatun adalah upaya untuk memastikan adanya dasar hukum sebelum mengambil keputusan.
“Jadi, intinya di sini Pupuk Kaltim hanya ingin membantu, bukan karena ada kewajiban hukum. Yang memiliki kewajiban penuh terhadap polis adalah Jiwasraya,” tegasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim, yang menekankan bahwa kepatuhan hukum harus menjadi landasan dalam penyelesaian masalah ini.
“Pemerintah sudah menjembatani kasus ini dengan skema restrukturisasi polis Jiwasraya. Para pensiunan pun sudah memilih salah satu opsi yang ditawarkan,” pungkasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post