Pranala.co, SAMARINDA – Kepercayaan yang diberikan justru berujung pengkhianatan. Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian uang dalam jumlah besar yang dilakukan oleh sepasang suami istri terhadap majikan mereka sendiri.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial Z (35) dan Y (29). Keduanya diduga kuat mencuri uang milik korban berupa mata uang asing dolar Amerika Serikat dengan total mencapai USD 40 ribu.
Kasus ini terungkap setelah korban menyadari uang miliknya berkurang secara signifikan. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 4 November 2025, sekira pukul 09.00 Wita, di kediaman korban yang beralamat di Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Z yang bekerja sebagai karyawan korban memanfaatkan kepercayaan serta akses yang dimilikinya. Ia mengambil uang dolar secara bertahap dari dalam tas korban tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Aksi tersebut dilakukan berulang kali hingga total uang yang berhasil digondol mencapai USD 40.000 dalam pecahan USD 100.
Untuk menikmati hasil kejahatan, Z kemudian melibatkan istrinya, Y. Kepada sang istri, Z mengaku bahwa uang dolar tersebut merupakan hasil gaji dan tabungan dari pekerjaannya.
Meski sempat merasa curiga karena mengetahui penghasilan suaminya tidak sebanding dengan jumlah uang yang dibawa, Y tetap membantu menukarkan dolar tersebut ke sejumlah tempat penukaran valuta asing di Samarinda dan Balikpapan.
Dari hasil penukaran uang dolar tersebut, pasangan suami istri ini berhasil mencairkan dana hingga Rp625.243.200. Uang itu kemudian digunakan untuk memenuhi gaya hidup mewah.
Mulai dari pembelian perhiasan emas, telepon genggam kelas premium, pembayaran angsuran mobil dan sepeda motor, pembelian tas-tas bermerek, hingga membiayai perjalanan liburan ke luar daerah.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Daihatsu Ayla tahun 2021, satu unit sepeda motor Honda PCX tahun 2025, serta beberapa telepon genggam seperti Samsung Galaxy S24 FE, iPhone 17 Pro Max, dan Samsung Galaxy Z Flip 7.
Selain itu, polisi juga mengamankan perhiasan emas berupa gelang, anting, dan liontin lengkap dengan nota pembelian, tas-tas bermerek seperti Calvin Klein, Chanel, dan Balenciaga, uang tunai, kwitansi penukaran dolar, serta sejumlah barang lain yang berkaitan langsung dengan hasil tindak pidana.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan.
“Para pelaku memanfaatkan hubungan kerja dan kepercayaan korban untuk melakukan pencurian secara berulang. Hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan gaya hidup mewah. Kami pastikan proses hukum berjalan secara tegas dan profesional,” tegas Agus.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Samarinda. Mereka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (SON)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















