PRANALA.CO, Bontang – Sebanyak 277 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kota Bontang resmi dilantik dan mengikuti pembekalan pada 3-4 November 2024. Pelantikan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan jelang Pemilihan Serentak 2024, dengan harapan para PTPS dapat melaksanakan tugas pengawasan secara efektif di tiap TPS.
Proses rekrutmen dan pelantikan PTPS ini berlandaskan pada Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024, yang mengatur tentang teknis pembentukan dan pergantian antar waktu PTPS. Proses rekrutmen PTPS di Bontang sendiri telah selesai pada akhir Oktober, dengan pelantikan sebagai tahapan akhir pada awal November.
Ketua Bawaslu Bontang, Aldy Artrian, mengungkapkan pentingnya pembekalan ini untuk memastikan pengawas TPS memahami tugas dan tanggung jawab mereka di lapangan.
“Pengawas TPS adalah ujung tombak dalam memastikan pemilihan di tiap TPS berjalan sesuai regulasi. Persiapan matang sangat diperlukan agar mereka benar-benar memahami tugas pengawasan yang diemban,” ujar Aldy yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Bontang.
Dari total 277 TPS di Bontang, masing-masing wilayah memiliki jumlah TPS berbeda: Bontang Utara sebanyak 130 TPS, Bontang Selatan 102 TPS, dan Bontang Barat 42 TPS. Selain itu, ada 3 TPS khusus yang berlokasi di Lapas Bontang. Setiap TPS ini nantinya akan melayani sekira 600 pemilih, dan setiap TPS diawasi oleh satu PTPS.
Mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS memiliki tugas utama mengawasi jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara di tiap TPS. Tugas mereka mencakup pengawasan persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, hingga menyampaikan keberatan bila ditemukan dugaan pelanggaran atau penyimpangan.
Berdasarkan Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 89 Ayat 6 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, masa kerja PTPS dimulai 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan berakhir tujuh hari setelah pemungutan suara. Dengan demikian, total masa kerja PTPS diperkirakan berlangsung selama satu bulan.
Dalam masa kerja tersebut, tiap PTPS akan menerima tunjangan sebesar Rp800.000 per bulan sesuai Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilu.
Pelantikan dan pembekalan PTPS ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengawasan di lapangan. Bawaslu Bontang berharap, dengan pembekalan yang tepat, PTPS dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan memastikan setiap proses pemungutan suara di Kota Bontang berjalan sesuai ketentuan.
“Melalui pembekalan ini, kami ingin PTPS benar-benar siap menjalankan amanah mereka untuk menciptakan pemilihan yang adil, jujur, dan transparan,” tutup Aldy.
Dengan pelantikan ini, Bontang telah selangkah lebih maju dalam persiapan Pemilihan Serentak 2024, dengan seluruh perangkat pengawasan yang siap bertugas di lapangan. (*)
*) Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















Comments 1