Pranala.co, BONTANG – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial RS ditangkap di Jalan MH Thamrin, Gang Keluarga 2, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Rabu (24/9/2025) sekira pukul 18.30 WITA.
Kapolres Bontang, melalui Kapolsek Bontang Utara, Iptu Lukito, menyebutkan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan di lokasi. Saat digeledah, polisi menemukan 32 paket kecil berisi sabu dengan berat kotor mencapai 10,78 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit ponsel Realme 7 warna biru, serta sedotan hitam berujung runcing yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
“Pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Bontang Utara, Iptu Lukito.
Penangkapan ini disaksikan dua orang saksi, termasuk warga setempat. Polisi menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan memutus rantai peredaran narkoba di Kota Bontang.
Kasus RS kini tengah ditangani penyidik Polsek Bontang Utara. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami minta masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegas Kapolsek Bontang Utara, Iptu Lukito. (RIL)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















