ANTIPASI penyebaran COVID-19 di Mahulu terus giat dilakukan. Salah satunya menutup sementara akses menuju dan ke luar kabputen tersebut selama 14 hari. Terhitung mulai besok, Senin, 4 Mei sampai 17 Mei 2020.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKP2B) Mahulu, dr Agustinus Teguh Santoso penutupan sementara ini berdasarkan instruksi Bupati Mahalu, Bonifasius Belawan Ngeh bernomor 188.6/4714/DINKES-TU.P/IV/2020.
“Ini demi suasana kondusif karena masyarakat was-was dengan penyebaran Covid-19. Kami terapkan sistem buka-tutup sementara, sembari melihat situasi dan kondisi berkembang,” jelasnya kepada awak media di Ujoh Bilang, Ahad (3/5).
Penutupan ini juga sekaligus mempertahankan status zona hijau di Mahulu. Sehingga Pemkab bersama warga sepakat mempertahankan kondisi ini. Otomatis peningkatan kewaspadaan pun terus dilakukan.
Meski dilakukan penutupan, lanjutnya, khusus armada angkutan barang, materi, logistik, atau kebutuhan sandang pangan tetap diperbolehkan masuk. Namun dengan syarat dan menjalani protokol kesehatan berlaku. Misalnya, memakai masker hingga disinfektan kendaraan sebelum masuk ke Mahulu. Prosedur lainnya yang harus dipatuhi, ada membawa surat izin masuk serta membatasi maksimal dua orang di dalam mobil, sopir dan kernet.
“Sedangkan bagi angkutan perahu motor besar, speed boat, dan longboat yang membawa barang dibatasi hanya untuk motoris dan pembantunya saja,” urai Teguh.
Dijelaskan lebih lanjut, untuk kapal pengangkut barang, dibatask hanya nahkoda dan anak buah kapal. Tidak diperkenankan membawa penumpang. Pun begitu perahu ketinting dan sepeda motor pembawa barang. Hanya diperbolehkan pengendaranya saja tanpa membawa penumpang.
Teguh melanjutkan, bagi pengendara jalur darat yang sopirnya tidak ber-KTP Mahulu hanya boleh menurunkan barang ke tempat tujuan dan harus kembali hari itu saja. Tidak diperkenankan menginap di rumah warga setempat. Begitu juga angkutan jalur laut. Kalau terpaksa menginap hanya boleh bermalam di kapal masing-masing saja.
“Selama peraturan ini berlaku, warga tetap menjalankan pekerjaannya. Aktivitas pemkab da pelayanan publik tetap berjalan. Namun, semuanya harus menjalankan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post