• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juni 26, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Dari Bebek hingga Aki Mobil, Polisi Ungkap Pencurian Berantai di Bontang

Suriadi Said by Suriadi Said
4 Februari 2026 | 11:01
Reading Time: 2 mins read
0
345 Butir Pil Double L Disita, Dua Warga Bontang Lebaran di Penjara Dari Bebek hingga Aki Mobil, Polisi Ungkap Pencurian Berantai di Bontang Sopir Truk Tangki di Samarinda Gelapkan 5 Ribu Liter Bio Solar, Begini Modusnya Dua Kali Beraksi, Komplotan Pencuri di SDN 59 Pangkajene Akhirnya Tertangkap ABK Queen Soya Selundupkan 1 Kilogram Sabu, Dijanjikan Rp10 Juta Dua Remaja Putri di Muara Badak Keroyok Bocah Berujung Masuk Bui Tetangga Pemberi Minum Berisi Sabu kepada Balita di Samarinda jadi Tersangka Ayah di Kutai Timur Diduga Aniaya Anaknya hingga Meninggal karena Susah Makan Pengedar Sabu Divonis 5,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BONTANG – Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang membongkar rangkaian kasus pencurian yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Bontang dan sekitarnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku, termasuk sepasang suami istri, yang diduga terlibat dalam pencurian hewan ternak dan komponen kendaraan.

Pengungkapan kasus dilakukan melalui operasi bertahap sejak 23 Januari hingga 3 Februari 2026, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian di beberapa lokasi.

PILIHAN REDAKSI

Komplotan Pencuri Katalis Mobil di Kaltim Keok, Dijual Rp4 Juta ke Jakarta

Komplotan Pencuri Katalis Mobil di Kaltim Keok, Dijual Rp4 Juta ke Jakarta

18 Juni 2026 | 23:30
Tertidur di Kapal, Tas Penumpang Rute Parepare-Balikpapan Raib Dicuri

Tertidur di Kapal, Tas Penumpang Rute Parepare-Balikpapan Raib Dicuri

7 Juni 2026 | 16:23

Kasus ini bermula dari laporan hilangnya 12 ekor bebek dari sebuah kandang ternak di wilayah Bontang Barat. Hewan ternak tersebut diketahui telah dijual ke pasar, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial LS (20). Dari pemeriksaan awal, penyidikan kemudian berkembang dan mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian pencurian serupa.

Hasil pengembangan mengungkap keterlibatan SF (19), yang diketahui merupakan istri LS. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian lain, termasuk pencurian empat unit aki mobil milik sebuah perusahaan di wilayah Bontang Utara, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp8 juta.

Selain pasangan tersebut, polisi juga mengamankan ES (32) dan JMH (39). Keduanya diduga terlibat dalam pencurian hewan ternak di lokasi yang berbeda, namun masih dalam satu rangkaian peristiwa.

Para terduga pelaku diamankan di waktu dan lokasi berbeda, baik di wilayah Kota Bontang maupun Kabupaten Kutai Timur. Proses penangkapan dilakukan melalui koordinasi lintas satuan antara Tim Rajawali Polres Bontang, jajaran polsek setempat, serta Tim Jatanras Polda Kalimantan Timur.

Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat serta pengembangan penyidikan yang dilakukan secara berkesinambungan.

“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak para pihak sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar AKP Randy.

Dari rangkaian penindakan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya delapan ekor mentok, satu unit sepeda motor, serta beberapa peralatan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Saat ini, keempat terduga pelaku telah diamankan di Markas Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga dalam rangkaian kasus pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (RIL/SON)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Pencurian
Previous Post

Sepanjang 2025, Kaltim Didatangi Lebih dari 10 Ribu Wisatawan Mancanegara

Next Post

Semen Tonasa: Vendor Wajib Bayar Upah Sesuai UMK Pangkep

BACA JUGA

Server SPMB Kaltim 2026 Sempat Down, Disdikbud Ungkap Penyebab Utamanya

Server SPMB Kaltim 2026 Sempat Down, Disdikbud Ungkap Penyebab Utamanya

26 Juni 2026 | 00:14
Dugaan Pencemaran Udara dari Kilang Pertamina, DLH Balikpapan Uji Sampel Debu

Dugaan Pencemaran Udara dari Kilang Pertamina, DLH Balikpapan Uji Sampel Debu

25 Juni 2026 | 23:38
Wali Kota Samarinda Hapus Rp90 M Anggaran Makan Minum: Dulu Kita Boros Banget!

Wali Kota Samarinda Hapus Rp90 M Anggaran Makan Minum: Dulu Kita Boros Banget!

25 Juni 2026 | 23:22
Diskes Balikpapan Pantau Lonjakan ISPA usai Keluhan Hujan Debu, Warga Diimbau Pakai Masker Waspada! 200 Warga Balikpapan Terjangkit Suspek Campak

Diskes Balikpapan Pantau Lonjakan ISPA usai Keluhan Hujan Debu, Warga Diimbau Pakai Masker

25 Juni 2026 | 22:45
Liburan Anak Lebih Bermakna, Perpustakaan Bontang Diserbu 358 Pengunjung

Liburan Anak Lebih Bermakna, Perpustakaan Bontang Diserbu 358 Pengunjung

25 Juni 2026 | 22:34
Lapas Kutim Segera Dibangun, Lahan 6 Hektare Sudah Siap di Bukit Pelangi Lahan 3 Hektare Disetujui DPRD Kutim, Bulog Siap Bangun Gudang di Sangatta

Lapas Kutim Segera Dibangun, Lahan 6 Hektare Sudah Siap di Bukit Pelangi

25 Juni 2026 | 22:24
Next Post
Semen Tonasa: Vendor Wajib Bayar Upah Sesuai UMK Pangkep

Semen Tonasa: Vendor Wajib Bayar Upah Sesuai UMK Pangkep

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Sudah Habiskan Rp244 Miliar, Balikpapan Masih Butuh 5.784 Unit PJU Tambahan

Sudah Habiskan Rp244 Miliar, Balikpapan Masih Butuh 5.784 Unit PJU Tambahan

20 Juni 2026 | 21:48
Baru Menjabat, Kepala KSOP Bontang Langsung Keker "Pelabuhan Tikus"

Baru Menjabat, Kepala KSOP Bontang Langsung Keker “Pelabuhan Tikus”

18 Juni 2026 | 21:59
Hindari Lubang Jalan, 2 Pemotor Tewas Kecelakaan di Kutim

Hindari Lubang Jalan, 2 Pemotor Tewas Kecelakaan di Kutim

22 Juni 2026 | 16:00
Dipelototi KPK, 19 Aset Lahan Pemkot Bontang Dikebut Sertifikasinya

Dipelototi KPK, 19 Aset Lahan Pemkot Bontang Dikebut Sertifikasinya

19 Juni 2026 | 16:57
Korupsi Dishub Bontang: Tiga Terdakwa Dituntut 18 Bulan Penjara Respons Kepala Dishub Bontang Dua Anak Buahnya Tersandung Korupsi Bimtek

Korupsi Bimtek Dishub Bontang: Tiga Terdakwa Dituntut 18 Bulan Penjara

19 Juni 2026 | 23:56

Terbaru

Server SPMB Kaltim 2026 Sempat Down, Disdikbud Ungkap Penyebab Utamanya

Server SPMB Kaltim 2026 Sempat Down, Disdikbud Ungkap Penyebab Utamanya

26 Juni 2026 | 00:14
Dugaan Pencemaran Udara dari Kilang Pertamina, DLH Balikpapan Uji Sampel Debu

Dugaan Pencemaran Udara dari Kilang Pertamina, DLH Balikpapan Uji Sampel Debu

25 Juni 2026 | 23:38
Wali Kota Samarinda Hapus Rp90 M Anggaran Makan Minum: Dulu Kita Boros Banget!

Wali Kota Samarinda Hapus Rp90 M Anggaran Makan Minum: Dulu Kita Boros Banget!

25 Juni 2026 | 23:22
Diskes Balikpapan Pantau Lonjakan ISPA usai Keluhan Hujan Debu, Warga Diimbau Pakai Masker Waspada! 200 Warga Balikpapan Terjangkit Suspek Campak

Diskes Balikpapan Pantau Lonjakan ISPA usai Keluhan Hujan Debu, Warga Diimbau Pakai Masker

25 Juni 2026 | 22:45
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved