SATUAN Reserse Narkoba Polres Bontang menggagalkan dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bontang Utara. Seorang pria berinisial T (29) diamankan setelah gerak-geriknya mencurigakan di kawasan Jalan Parkesit.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan penyelidikan di lapangan.
Saat hendak diamankan, terduga sempat melarikan diri. Dalam upaya tersebut, ia terlihat membuang sebuah kotak rokok.
Petugas yang mengejar kemudian menemukan kotak tersebut. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat tujuh paket plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekira 1,92 gram.
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, petugas melanjutkan penggeledahan ke tempat tinggal terduga.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, seperti pipet kaca dan sedotan runcing.
Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas komunikasi terduga.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika.
Menurutnya, modus yang digunakan pelaku semakin beragam, namun tidak akan mengurangi upaya penegakan hukum.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Bontang,” tegas dia dalam rilisnya, Senin (13/4/2026).
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memutus rantai peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman di berbagai wilayah. [RIL]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami














