PENUTUPAN sementara dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Balikpapan membuka persoalan mendasar: sebagian besar fasilitas pengolahan makanan itu belum memenuhi standar pengelolaan limbah.
Sejak 31 Maret 2026, operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG dihentikan sementara setelah ditemukan belum adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai di sejumlah lokasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengungkapkan dari sekitar 18 SPPG yang beroperasi, baru tujuh yang melaporkan kondisi pengelolaan limbahnya. Ironisnya, laporan tersebut baru disampaikan setelah kebijakan penutupan diberlakukan.
“Saya baru menerima laporan sekitar seminggu lalu,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
DLH menilai persoalan ini berakar dari lemahnya koordinasi sejak awal operasional. Pengelola dapur MBG disebut tidak melaporkan kegiatan mereka, sehingga pengawasan lingkungan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Padahal, setiap aktivitas yang menghasilkan limbah, termasuk dapur skala besar, wajib memenuhi ketentuan dasar lingkungan.
“Kalau tidak ada laporan, kami juga tidak mengetahui ada kegiatan tersebut,” kata Sudirman.
Meski program MBG mendapat kemudahan regulasi dari pemerintah pusat—tidak wajib melalui proses panjang seperti UKL-UPL—kewajiban utama tetap tidak berubah: setiap dapur harus memiliki sistem IPAL.
Tanpa pengolahan, limbah cair seperti air cucian dan minyak berpotensi mencemari lingkungan jika langsung dibuang ke saluran drainase.
“Limbah tidak boleh langsung dibuang. Harus melalui proses penyaringan agar air yang keluar aman,” tegasnya.
Saat ini, DLH Balikpapan tengah melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Dari tujuh SPPG yang telah melapor, sebagian telah diperiksa dan diberikan arahan teknis terkait pembangunan IPAL.
Namun hingga kini, belum ada satu pun SPPG yang sejak awal operasional memenuhi seluruh ketentuan lingkungan secara utuh.
Temuan ini menjadi catatan serius dalam pelaksanaan program pelayanan publik berbasis gizi tersebut. Pemerintah daerah menilai keberlanjutan program tidak boleh mengorbankan aspek lingkungan.
DLH Balikpapan memastikan pengawasan akan diperketat dan seluruh pengelola SPPG didorong segera memenuhi kewajiban lingkungan sebelum operasional kembali dibuka.
“Program tetap penting, tetapi harus berjalan sejalan dengan perlindungan lingkungan,” ujar Sudirman. [SR]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















