pranala.co – Nelayan asal Muara Badak, Kalimantan Timur ini memang tak jera. Baru saja bebas dari penjara 4 bulan yang lalu, ia ditangkap lagi dengan perkara sama. Jualan narkotika jenis sabu-sabu
Tersangka berinisial AM (31) ) ditangkap oleh polisi di pinggir Jalan Kapitan, Toko Lima, Desa Badak Ilir Kecamatan Muara Badak, Selasa (19/10) malam. Ia diduga baru kembali mengambil ‘barang haram’ itu dari Samarinda, Kaltim.
Untuk pengembangan lebih lanjut, petugas dari Satreskrim Polsek Muara Badak bersama Tim Rajawali Polres Bontang, di Muara Badak, membawa AM ke kediamannya. Saat digeledah, petugas mendapati satu poket sabu dengan berat 0,36 gram.
“Di situ kita juga dapati barang bukti lain,” ucap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi, dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (21/10).
Barang bukti lain yang didapatkan yaitu telepon genggam, timbangan digital, satu bungkus plastik klip kecil, satu sedotan plastik, satu sendok takar, dan satu korek gas. Hal itu, mengindikasikan pelaku kembali berjualan sabu.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Badak untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Untuk kedua kalinya, ia akan kembali menjalani proses hukum.
Dia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman penjara minimal 4 tahun penjara. [dar]
Discussion about this post