Pranala.co, SAMARINDA – Sebanyak 86 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) diketahui masih belum dikembalikan. Mobil-mobil itu tersebar di 15 organisasi perangkat daerah (OPD) dan masih dikuasai oleh pejabat maupun pegawai yang telah pensiun.
Langkah penertiban pun mulai digencarkan. Pemerintah menilai, pengembalian aset daerah yang dikuasai pihak tidak berhak adalah bagian dari upaya menciptakan tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel.
“Kendaraan tersebut masih digunakan oleh pejabat atau pegawai yang sudah tidak lagi bertugas,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Kaltim, Asti Fathiani, Senin (27/10/2025).
Menurut Asti, penertiban ini dijalankan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pemprov kini memperketat pengawasan agar setiap kendaraan kembali ke tangan pengguna yang sah.
“Kami fokus menata dan mengamankan kembali aset yang digunakan pihak tidak berhak. Tapi perlu ditegaskan, pengamanan kendaraan itu tanggung jawab OPD masing-masing,” tegasnya.
BPKAD, kata Asti, juga berperan dalam memantau kondisi aset melalui aplikasi penatausahaan BMD. Sistem ini mencatat jumlah kendaraan, kondisi fisik, hingga siapa pengguna resminya.
“Dengan sistem digital ini, kami bisa tahu mana kendaraan yang belum kembali dan siapa yang masih memegangnya,” jelasnya.
Untuk mempercepat penarikan kendaraan, BPKAD telah mengeluarkan surat teguran bertahap kepada seluruh OPD. Langkah itu diharapkan segera ditindaklanjuti agar kendaraan yang masih layak pakai bisa dimanfaatkan kembali untuk menunjang pelayanan publik.
“Kalau bisa segera dikembalikan, OPD lain bisa memakai tanpa harus beli baru. Itu akan lebih efisien dan menghemat APBD,” tambah Asti.
Ia menegaskan, penertiban bukan sekadar administrasi, tapi juga bentuk tanggung jawab moral terhadap pengelolaan uang rakyat.
“Pemprov Kaltim berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan aset daerah,” ujarnya.
Asti berharap, langkah penataan ini membuat pemanfaatan barang milik daerah lebih efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Tujuannya agar setiap aset daerah digunakan sesuai fungsinya, bukan dimiliki pribadi,” tegas dia. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami










