pranala.co – Jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan menangkap pelaku bandar judi togel online. Diketahui berinisial YN, warga Jalan Sulawesi, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Pria 44 tahun yang telah menjalani profesi sebagai bandar judi togel online sejak empat bulan terakhir ini ditangkap tanpa perlawanan saat sedang asik merekap seluruh taruhan dari para penjudi, Minggu (11/9/2022).
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputra menyampaikan pelaku ditangkap setelah menerima adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas perjudian di kawasan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara.
“Pelaku ini membuka praktik judi togel online di kawasan Muara Rapak. Perannya adalah bandar, mengumpulkan taruhan dari penjudi yang memasang togel di salah satu situs judi online,” beber Kompol Rengga melalui rilisnya, Rabu (14/9/2022).
Informasi itu lantas ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Benar saja, ketika dilakukan penggerebekan, petugas mendapati YN yang sedang merekap taruhan para penjudi kepada dirinya.
Pelaku kemudian diringkus beserta barang bukti, berupa satu handphone yang digunakan untuk memasang togel di salah satu situs judi online.
Selain itu, polisi juga menyita dari tangan pelaku berupa kartu ATM dengan cetakan rekening koran, dan uang tunai Rp 1 juta.
Kepada polisi, YN mengaku kalau dirinya baru empat bulan terakhir menjalankan aktivitas sebagai bandar judi togel online. Dari pengakuannya, setiap hari omzet yang didapat sebesar Rp 2 juta.
“Kalau sebulannya itu bisa sampai Rp 60 juta,” bebernya.
Kompol Rengga menjelaskan modus dari YN yang berperan sebagai bandar ialah menyetor taruhan dari para penjudi ke situs togel online.
Selanjutnya, apabila nomor taruhan si penjudi keluar sebagai pemenang, YN mentransferkan uang hadiah itu ke rekening penjudi tersebut.
“Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan saat ini telah ditahan di Polresta Balikpapan. Selain itu kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tegas mantan Kapolsek Sungai Pinang tersebut.
Akibat perbuatannya, YN dijerat polisi dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara selama 10 tahun. (*)
Discussion about this post