pranala.co – Aparat kepolisian di Kalimantan Timur (Kaltim) beberapa hari terakhir gencar memberantas para pejudi online. Tiga pejudi diciduk di lokas berbeda. Mayoritas mereka berusia 50-an tahun.
Hal itu sesuai instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran di Mabes Polri, Polda hingga Polresta, untuk memberantas perjudian. Teranyar, polisi menangkap pelaku judi togel online di dua lokasi berbeda, Minggu (21/8/2022).
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap tiga orang tertangkap tangan sedang asyik bermain judi online. Pengungkapan kasus pertama dilakukan jajaran Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Terdapat dua orang pria yang ditangkap dalam operasi pemberantasan perjudian tersebut.
Kedua pelaku ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Kukar yang sedang melakukan patroli di kawasan Pasar Seni, Jalan Tepian Pandan, Kecamatan Tenggarong, pada Minggu siang.
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ghanda Syah Hidayat mengungkapkan saat itu petugas yang sedang patroli mendapati sejumlah orang sedang nongkrong di sebuah warung sembari mencatat angka di secarik kertas.
“Petugas kami yang curiga kemudian lakukan pengecekan, kemudian menangkap mereka yang saat itu sedang mencatat angka togel,” ungkap AKP Gandha dikonfirmasi, Senin (22/8/2022) siang.
Lebih lanjut AKP Gandha menyampaikan diduga kedua pelaku yang sedang mencatat angka tersebut rencananya hendak menyerahkan sejumlah nomor togel itu ke seorang bandar.
Selanjutnya tim opsnal mengamankan mereka yang dicurigai sedang melakukan perhitungan angka judi online untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Saat dimintai keterangan polisi, salah satu pelaku bernama Sukardi mengakui bahwa dirinya baru akan membeli angka togel dan diserahkan kepada seorang bandar judi.
“Sebelum membeli, pelaku ini (Sukardi) mencatat angka togel yang akan dibelinya. Selanjutnya membeli ke salah bandar yang bernama Sudayat (50),” bebernya.
Sementara itu, Dayat yang disebut-sebut sebagai bandar judi online itu mengaku hanya berperan membelikan angka togel melalui salah satu situs judi online.
“Keduanya kini sudah kami tahan. Kasusnya masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut lagi,” pungkasnya.
Terpisah, jajaran Satreskrim Polres Bontang meringkus satu orang pelaku judi online di Kelurahan Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, pada Minggu malam.
Pria berinisial D tersebut diringkus petugas ketika sedang asik bermain judi togel online dengan menggunakan gawai miliknya. Pria 59 tahun ini ditangkap setelah petugas menerima laporan adanya aktivitas perjudian.
“Disebutkan, bahwa di lokasi itu ada seorang yang tengah berjudi. Sekitar pukul 21.00 WITA petugas mendatangi TKP yang dimaksud dan berhasil menangkap pria berinisial D sedang asik bermain togel dengan handphonenya,” ungkap Kasi Humas Iptu Mandiyono melalui pesan tertulisnya, Senin.
Dari tangan warga Teluk Pandan, Kutai Timur tersebut merupakan petugas mendapati uang sebesar Rp 1,8 juta hasil berjudi togel online.
“Tersangka sudah kami tahan di Polres Bontang dan kami kenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun disertai denda Rp 25 juta,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post