• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, 28 Maret 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Samarinda

Mantan Bupati Abdul Gaffur Masud Dituntut 8 Tahun Penjara

Editor Suriadi Said
23 Agustus 2022 | 01:05
Reading Time: 2 mins read
0
Mantan Bupati Abdul Gaffur Masud Dituntut 8 Tahun Penjara

Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Sidang kasus perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gaffur Masud dan kawan-kawan sudah memasuki babak akhir.

Pesakitan yang akrab disapa AGM tersebut kembali dihadirkan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Senin (22/8/2022).

PILIHAN REDAKSI

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan 1444 H Sebulan Penuh untuk Wilayah Penajam Paser Utara

Pelayanan Publik di Penajam Dipastikan Berjalan Normal selama Ramadan

Dua Terpidana Kasus Suap, Eks Pejabat PPU Dijebloskan ke Lapas Samarinda dan Balikpapan

Mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud Jalani Hukuman di Lapas Balikpapan

Persidangan yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama selaku ketua majelis hakim didampingi Hariyanto dan Fauzi Ibrahim sebagai hakim anggota kini memasuki pembacaan tuntutan.

AGM dihadirkan bersama empat terdakwa lainnya, yaitu Nur Afifah Balqis sekretaris DPC Partai Demokrat Balikpapan, Mulyadi sebagai Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU.  Kemudian Edi Hasmoro sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU, serta Jusman sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU.

Kelima terdakwa kasus rasuah dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemkab PPU pada Tahun Angaran 2021-2022 sebesar Rp 5,7 miliar tersebut, dituntut Jaksa Penutut Umum dari KPK masing-masing 5 hingga 8 tahun penjara.

JPU KPK Ferdian Adi Nugroho mengatakan bahwa kelima terdakwa dituntut dalam dua berkas perkara yang berbeda.  Untuk terdakwa AGM dan Nur Afifah Balqis masuk dalam berkas perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr.

Untuk terdakwa Mulyadi, Edi Hasmoro dan Jusman, terdaftar dalam berkas perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.

Kelima terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak korupsi bersama-sama dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU sebesar Rp 5,7 milar.

Sebagaimana diancam dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Untuk AGM kami tuntut dia delapan tahun penjara, Nurafifah enam tahun lima bulan penjara, Mulyadi kami tuntut enam tahun, Edi Hasmoro enam tahun dan Jusman lima tahun penjara,” beber Ferdian Adi.

Ferdian menyampaikan, selain dituntut penjara selama 8 tahun penjara, dalam amar tuntutan JPU meminta Majelis Hakim agar AGM dapat dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Serta meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa AGM berupa hukuman membayar Uang Pengganti sebesar Rp  4,1 miliar,” terangnya.

Selain itu, JPU turut menuntut supaya majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman tambahan terhadap AGM, berupa pencabutan hak politik ataupun dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun.

Lalu, menuntut kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman Pidana terhadap Nur Afifah Balgis. Yakni selain hukuman pidana 6 tahun 5 bulan penjara. Disertai juga hukuman membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Selanjutnya dalam berkas perkara terpisah, JPU menuntut agar terdakwa Mulyadi dan Edi Hasmoro sama-sama dituntut dijatuhi dengan hukuman pidana 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Sementara untuk terdakwa Jusman dituntut JPU  agar mendapatkan hukuman pidana selam 5 tahun penjara disertai denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

“Kami juga menuntut agar terdakwa Mulyadi mendapatkan hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 410 Juta. Kemudian Edi Hasmoro denda membayar uang pengganti sebesar Rp 557 Juta. Sedangkan terdakwa Jusman denda membayar uang pengganti sebesar Rp 53 Juta,” bebernya.

Lebih lanjut disampaikan Ferdian, setelah membacakan amar tuntutan, Ketua Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan akan kembali dilanjutkan Senin (5/9/2022) mendatang, dengan agenda pledoi dari kelima terdakwa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: DH Basuki
ShareTweetSend

BACA JUGA

Bocah SD di Samarinda Ditemukan Tewas Terseret Arus Sungai Mahakam
Samarinda

Bocah SD di Samarinda Ditemukan Tewas Terseret Arus Sungai Mahakam

27 Maret 2023 | 00:11
Habiskan Anggaran Rp123,3 Miliar, Pembangunan Dua Rumah Sakit di Kaltim Ditargetkan Selesai Tahun Ini
Samarinda

Habiskan Anggaran Rp123,3 Miliar, Pembangunan Dua Rumah Sakit di Kaltim Ditargetkan Selesai Tahun Ini

26 Maret 2023 | 19:56
Jadwal Imsakiyah Ramadan 2023 Lengkap untuk Wilayah Samarinda dan Sekitarnya
Samarinda

Jadwal Imsakiyah Ramadan 2023 Lengkap untuk Wilayah Samarinda dan Sekitarnya

23 Maret 2023 | 18:22
Polisi di Samarinda Ini "Nyambi" Tukang Gali Kubur selama 23 Tahun
Samarinda

Polisi di Samarinda Ini “Nyambi” Tukang Gali Kubur selama 23 Tahun

23 Maret 2023 | 09:56
Pelaku Curanmor Spesialis Rumah Indekos di Samarinda Dibekuk, Satu Orang Masih di Bawah Umur
Samarinda

Pelaku Curanmor Spesialis Rumah Indekos di Samarinda Dibekuk, Satu Orang Masih di Bawah Umur

22 Maret 2023 | 14:57
Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi, Kenapa?
Samarinda

Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi, Kenapa?

21 Maret 2023 | 00:34
Next Post
Pejudi Online di Kukar dan Bontang Ditangkap, Rata-Rata Berusia 50-an Tahun

Pejudi Online di Kukar dan Bontang Ditangkap, Rata-Rata Berusia 50-an Tahun

PWI Kaltim Terancam Absen Porwanas

Nihil Dukungan Pemprov, PWI Kaltim Terancam Absen Porwanas

Discussion about this post

TRENDING

  • KM Binaiya Selesai Dok, Layani Dua Keberangkatan di Arus Mudik dari Pelabuhan Lok Tuan KM Binaiya Terakhir Bersandar di Pelabuhan Lok Tuan Bulan Ini

    KM Binaiya Selesai Dok, Layani Dua Keberangkatan di Arus Mudik dari Pelabuhan Lok Tuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Nekat Lompat dari KM Tidar di Perairan Balikpapan, Pencarian Masih Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Warung Kelontong di Bontang Jual Miras saat Ramadan, 18 Botol Miras Disita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Miliki Pekerjaan, Pasutri di Guntung Kompak Jual Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cari Ketua Baru, MUI Bontang Bakal Gelar Pleno

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini Kadar Zakat Fitrah dan Harta di Bontang Naik, Fidiah Turun, Begini Penjelasan Kemenag

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumaryono Desak Pemkot Sediakan Pemakaman Muslim di Bontang Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pawai Obor Lok Tuan bakal Digelar Lebih Meriah saat Takbiran Nanti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Ambrol, Pengerjaan Rehab Turap Pagar Kantor Wali Kota Bontang Masuk Tahap Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Imsakiyah Ramadan 2023 selama 1 Bulan untuk Kota Balikpapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM

Copyright © 2022 pranala.co. All right reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In