SANGATTA, Pranala.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyoroti tidak terealisasinya program asuransi gagal panen bagi petani pada tahun 2025. Program yang masuk dalam daftar prioritas Bupati dan Wakil Bupati Kutim tersebut dinilai tidak berjalan akibat sejumlah kendala.
Anggota Komisi B DPRD Kutim, Asti Mazar, mengatakan program tersebut seharusnya menjadi prioritas pemerintah daerah mengingat besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim 2025 yang mencapai Rp 9,8 triliun.
“Program ini seharusnya dianggarkan karena termasuk prioritas. Namun, faktanya tidak terlaksana pada 2025,” ujar Asti di Sangatta, Senin (6/4/2026).
Asti menyampaikan hal tersebut dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kutim. Pihak pemerintah daerah mengungkapkan beberapa alasan tidak terealisasinya program tersebut, mulai dari belum matangnya perencanaan serta mekanisme kerja sama dengan pihak asuransi, hingga tidak tersedianya anggaran.
Asti menegaskan program asuransi gagal panen dinilai penting bagi perlindungan petani, terutama bagi kelompok tani yang berisiko mengalami kerugian akibat gagal panen.
“Banyak kelompok tani di Kutim yang membutuhkan perlindungan. Program ini tentu sangat ditunggu masyarakat,” katanya.
DPRD Kutim menjadikan persoalan ini sebagai bahan evaluasi dalam LKPJ 2025 kepala daerah. Asti mendorong agar program tersebut dapat direalisasikan dengan dukungan anggaran yang memadai.
Lebih lanjut, Asti mengungkapkan pihak Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kutim telah mengalokasikan anggaran untuk program tersebut sekitar Rp 500 juta.
“Saya kira anggaran itu sangat masih bisa diusahakan, sehingga dapat menjangkau lebih banyak petani yang menerima manfaat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DTPHP Kutim, Dyah Ratnaningrum, menyampaikan bahwa program asuransi gagal panen masih dalam proses dan ditargetkan dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Ia menjelaskan pemerintah daerah telah berkomunikasi dengan PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) terkait pelaksanaan program tersebut.
“Saat ini masih dalam proses. Kami berharap bisa direalisasikan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Dyah mengungkapkan draf kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak asuransi saat ini masih dalam tahap evaluasi. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sebagai dasar pelaksanaan program.
“Kami menargetkan seluruh tahapan dapat segera rampung agar program asuransi gagal panen bisa mulai dijalankan,” pungkasnya. (HAF)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















