BONTANG – Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang didirikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bontang belum menerima aduan dari pekerja terkait THR.
Sejauh ini, pekerja datang hanya sekedar berkonsultasi. Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnaker Bontang, Syaipullah mengatakan, berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, aduan biasanya ada setelah lebaran.
“Satu minggu pascalebaran kami masih akan membuka pos pengaduan,” ujarnya, Selasa (4/5).
Kata Syaipullah, kalaupun ada pekerja yang mengadu soal THR yang tidak dibayarkan selepas satu minggu usai Idulfitri, pihaknya masih akan tetap melayani aduan tersebut. Tetapi aduan maksimal hingga akhir Mei.
“Terpenting tidak lewat dari Mei ini. Karena kalau lewat agak susah mengusutnya,” sebutnya.
Dijelaskannya, sejauh ini yang dikonsultasikan pekerja ialah, apakah pekerja dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pekerja harian lepas. Apakah bisa mendapatkan THR atau tidak.
“Ada juga yang berhenti dengan interval waktu sebelum hari raya. Jika sesuai edaran, 30 hari sebelum hari raya di PHK. Maka orang itu masih wajib menerima THR (PKWT),” katanya.
Sejauh ini, diungkapnya, sudah ada lima perusahaan besar yang melaporkan jika sudah melakukan pembayaran THR bagi karyawannya. Sedangkan untuk perusahaan lainnya sampai saat ini belum ada konfirmasi.
“Ke perusahaan kecil pun sudah kami berikan juga edaran soal THR. Tapi belum ada konfirmasi, mungkin mereka sesuai kesepakatan kerja saja dengan karyawannya,” pungkasnya.
“Walau pun perusahaan terdampak Covid-19, tapi perusahaan tetap wajib bayar THR karyawan,” tambahnya. [ADS]
Discussion about this post