pranala.co – Pemerintah dalam beberapa minggu terakhir terus menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos), baik bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM) hingga bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji.
Pemerintah telah mengalokasikan dana untuk kedua bantalan sosial itu sebesar Rp 24,17 triliun, terdiri dari Rp 12,4 triliun untuk BLT BBM, Rp 9,6 triliun untuk subsidi upah, dan Rp 2,17 triliun untuk dana transportasi umum untuk bantuan sektor transportasi dan perlinsos tambahan.
Bantuan ini diberikan sebagai kompensasi kenaikan harga BBM. Pemerintah mengharapkan bantuan ini dapat membantu perekonomian masyarakat kelas menengah ke bawah, atas kenaikan harga BBM yang dikhawatirkan memicu kenaikan harga pangan.
Namun, terungkap bukan hanya kedua bantuan itu yang akan dicairkan. Pada bulan depan hingga Desember mendatang, ada bantuan lain yang akan diberikan kepada para angkutan umum, ojek online, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp 1,2 juta.
Program ini merupakan bagian dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk menyalurkan 2% dana transfer umum (DAU) senilai Rp 2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, ojek online, nelayan, dan UKM.
“Penyaluran mulai Oktober, masing-masing pemerintah daerah akan menyalurkan,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.
Adapun dasar hukum penyaluran bantuan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 5 September lalu.
Lantas, bagaimana cara mengecek penerima BLT UMKM atau BPUM 2022?
-
Silahkan akses situs eform.bri.co.id/bpum di aplikasi browser.
-
Isi NIK dan Kode Verifikasi.
-
Jika Anda sudah memenuhi persyaratan dan berhak menerima BPUM, maka akan langsung diarahkan ke halaman reservasi.
-
Silahkan isi kolom formulir yang tersedia, seperti nomor KTP, Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja dan Jadwal Antrean.
-
Isi kode verifikasi.
-
Setelah itu akan muncul nomor referensi (WAJIB DISIMPAN).
-
Nasabah tinggal mendatangi UKO sesuai dengan jadwal yang sudah dipilih.
-
Jika jadwal terlewat, maka nasabah harus melakukan reservasi ulang seperti yang sudah dijelaskan.
Discussion about this post