Jakarta, PRANALA.CO – Masyarakat Indonesia kembali dikejutkan dengan kabar dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sebanyak sembilan produk makanan olahan dinyatakan positif mengandung unsur babi (porcine), padahal tujuh di antaranya telah mengantongi sertifikat halal.
Pengumuman resmi ini disampaikan langsung Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan – yang akrab disapa Babe Haikal – dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (21/4/2025).
“Pembuktian ini telah dilakukan melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH untuk parameter DNA dan/atau peptida spesifik porcine,” ujar Babe Haikal, tegas.
Merujuk Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025, berikut daftar lengkap produk yang terdeteksi mengandung unsur babi:
- Corniche Fluffy Jelly (Filipina) – Bersertifikat halal
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina) – Bersertifikat halal
- ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) (China) – Bersertifikat halal
- ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) (China) – Bersertifikat halal
- ChompChomp Mini Marshmallow (bentuk tabung) (China) – Bersertifikat halal
- Hakiki Gelatin – Bersertifikat halal
- Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (China) – Bersertifikat halal
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China) – Tidak bersertifikat halal
- SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (China) – Tidak bersertifikat halal
Menanggapi temuan ini, BPJPH telah melayangkan surat peringatan kepada para produsen dan distributor produk terkait. Langkah pertama yang diambil adalah penarikan seluruh produk dari peredaran, sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Tak hanya itu, BPJPH juga telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan platform e-commerce untuk menghentikan penayangan dan distribusi produk-produk tersebut.
Meski mengagetkan, pihak produsen menunjukkan sikap kooperatif. “Dalam waktu satu minggu setelah kami kirim surat, semuanya merespon. Jadi peringatan lanjutan hingga ke ranah pidana tidak diperlukan,” jelas Babe Haikal.
Meski proses penarikan produk telah berjalan, BPJPH tetap mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk-produk tersebut, karena sudah terbukti mengandung unsur babi.
“Langkah ini kami lakukan demi melindungi segenap bangsa. Jika masyarakat masih menemukan produk tersebut beredar, harap jangan dikonsumsi,” tegas Babe Haikal. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















