Pranala.co, BONTANG — Tak semua calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Bontang bisa melangkah ke tahap akhir. Dari ratusan nama yang dinyatakan lulus, enam orang di antaranya dipastikan gagal menjadi aparatur pemerintah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, Sudi Priyanto, mengungkapkan hal itu usai menghadiri pelantikan 1.424 PPPK paruh waktu di Stadion Bessai Berinta, Kamis (16/10/2025).
“Ada tiga orang yang mengundurkan diri, dan tiga lainnya diberhentikan oleh OPD masing-masing,” ujar Sudi.
Menurutnya, pemberhentian dilakukan sebelum Surat Keputusan (SK) Wali Kota diterbitkan. Langkah itu ditempuh agar status keenam orang tersebut belum tercatat resmi sebagai ASN.
“Kalau sudah keluar SK, maka prosesnya bukan lagi penghentian, tapi pemberhentian ASN,” jelasnya.
Sudi menegaskan, proses seleksi ASN tidak hanya soal administrasi atau kelulusan ujian, tetapi juga komitmen dan kepatuhan terhadap aturan.
“Kalau mereka sudah tidak memenuhi ketentuan, tentu tidak bisa dilanjutkan. Karena ini menyangkut integritas,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Sudi juga menjelaskan perbedaan mendasar antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, terutama terkait aturan pemberhentian.
Merujuk Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK penuh waktu bisa diberhentikan sementara dalam kondisi tertentu seperti ditahan karena kasus hukum, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau diangkat menjadi pejabat negara.
“Kalau paruh waktu tidak mengenal pemberhentian sementara. Kalau misalnya ditahan atau melanggar ketentuan, langsung diberhentikan,” jelas Sudi.
Kebijakan ini, kata dia, dirancang agar sistem kepegawaian lebih efisien dan tidak menimbulkan status abu-abu bagi pegawai bermasalah.
“Jadi ada perbedaan proses hukumnya, dan itu sudah diatur jelas dalam undang-undang,” pungkasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















