• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 11, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

6 Calon PPPK di Bontang Batal Diangkat

Suriadi Said by Suriadi Said
17 Oktober 2025 | 17:27
Reading Time: 2 mins read
0
6 Calon PPPK di Bontang Batal Diangkat

Wali Kota Bontang saat menyerahkan SK secara simbolis kepada PPPK paruh waktu, Kamis (16/10). foto Kominfo

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BONTANG — Tak semua calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Bontang bisa melangkah ke tahap akhir. Dari ratusan nama yang dinyatakan lulus, enam orang di antaranya dipastikan gagal menjadi aparatur pemerintah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, Sudi Priyanto, mengungkapkan hal itu usai menghadiri pelantikan 1.424 PPPK paruh waktu di Stadion Bessai Berinta, Kamis (16/10/2025).

PILIHAN REDAKSI

Mendagri Surati Pemda yang Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Tenggat 6 Juli 2026 Cerita di Balik Pelantikan PPPK Paruh Waktu Bontang; 15 Tahun Mengabdi Akhirnya Dilantik

Mendagri Surati Pemda yang Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Tenggat 6 Juli 2026

6 Juli 2026 | 16:48
Gubernur Kaltim Garansi Ribuan PPPK Aman dari PHK Puluhan Ribu PPPK Kaltim Tidak Dirumahkan, 1.170 Diusulkan Perpanjangan Kontrak

Gubernur Kaltim Garansi Ribuan PPPK Aman dari PHK

10 Juni 2026 | 07:59

“Ada tiga orang yang mengundurkan diri, dan tiga lainnya diberhentikan oleh OPD masing-masing,” ujar Sudi.

Menurutnya, pemberhentian dilakukan sebelum Surat Keputusan (SK) Wali Kota diterbitkan. Langkah itu ditempuh agar status keenam orang tersebut belum tercatat resmi sebagai ASN.

“Kalau sudah keluar SK, maka prosesnya bukan lagi penghentian, tapi pemberhentian ASN,” jelasnya.

Sudi menegaskan, proses seleksi ASN tidak hanya soal administrasi atau kelulusan ujian, tetapi juga komitmen dan kepatuhan terhadap aturan.

“Kalau mereka sudah tidak memenuhi ketentuan, tentu tidak bisa dilanjutkan. Karena ini menyangkut integritas,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Sudi juga menjelaskan perbedaan mendasar antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, terutama terkait aturan pemberhentian.

Merujuk Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK penuh waktu bisa diberhentikan sementara dalam kondisi tertentu seperti ditahan karena kasus hukum, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau diangkat menjadi pejabat negara.

“Kalau paruh waktu tidak mengenal pemberhentian sementara. Kalau misalnya ditahan atau melanggar ketentuan, langsung diberhentikan,” jelas Sudi.

Kebijakan ini, kata dia, dirancang agar sistem kepegawaian lebih efisien dan tidak menimbulkan status abu-abu bagi pegawai bermasalah.

“Jadi ada perbedaan proses hukumnya, dan itu sudah diatur jelas dalam undang-undang,” pungkasnya. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Fahrul Razi
Tags: PPPKPPPK Bontang
Previous Post

Reses di Desa Tabo-Tabo Pangkep, Umar Haya Dapat Curhatan Soal Sapi, Air, dan Guru Sekolah

Next Post

Wali Kota Bontang Buka Pupuk Kaltim Porwada 2025, 260 Wartawan Berlaga di 9 Cabor

BACA JUGA

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Gelombang Tinggi Ancam Perairan Kaltim, BMKG Minta Kapal Kecil Tak Melaut hingga 13 Juli Gempa Dahsyat di Rusia, Kaltim Dipastikan Aman dari Ancaman Tsunami

Gelombang Tinggi Ancam Perairan Kaltim, BMKG Minta Kapal Kecil Tak Melaut hingga 13 Juli

10 Juli 2026 | 23:58
Karyawan Toko Tewas Terlindas Truk di Samarinda, Diduga Gagal Salip dari Kiri

Karyawan Toko Tewas Terlindas Truk di Samarinda, Diduga Gagal Salip dari Kiri

10 Juli 2026 | 22:53
Gelombang Tinggi dan Rob Ancam Bontang Sepekan

Gelombang Tinggi dan Rob Ancam Bontang Sepekan

10 Juli 2026 | 21:42
RUU Administrasi Pertanahan Disiapkan, ATR/BPN Ingin Akhiri Tumpang Tindih Aturan

RUU Administrasi Pertanahan Disiapkan, ATR/BPN Ingin Akhiri Tumpang Tindih Aturan

10 Juli 2026 | 21:39
Next Post
Wali Kota Bontang Buka Pupuk Kaltim Porwada 2025, 260 Wartawan Berlaga di 9 Cabor

Wali Kota Bontang Buka Pupuk Kaltim Porwada 2025, 260 Wartawan Berlaga di 9 Cabor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen Tiket Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Tarif Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Dijadwalkan Februari 2026, Bandara APT Pranoto Samarinda Siap Buka Rute Internasional

Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen

3 Juli 2026 | 19:20
Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

2 Juli 2026 | 19:03

Terbaru

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Gelombang Tinggi Ancam Perairan Kaltim, BMKG Minta Kapal Kecil Tak Melaut hingga 13 Juli Gempa Dahsyat di Rusia, Kaltim Dipastikan Aman dari Ancaman Tsunami

Gelombang Tinggi Ancam Perairan Kaltim, BMKG Minta Kapal Kecil Tak Melaut hingga 13 Juli

10 Juli 2026 | 23:58
Karyawan Toko Tewas Terlindas Truk di Samarinda, Diduga Gagal Salip dari Kiri

Karyawan Toko Tewas Terlindas Truk di Samarinda, Diduga Gagal Salip dari Kiri

10 Juli 2026 | 22:53
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved