PRANALA.CO, Bontang – Polres Bontang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bontang. Dalam konferensi pers Senin (13/1/2025), aparat kepolisian memaparkan hasil pengungkapan dua kasus besar yang berujung pada penangkapan tiga tersangka dengan total barang bukti berupa lima bal sabu seberat 255,95 gram.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kontribusi aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat kepada pihak kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Hal ini sangat membantu aparat dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” ujar Kapolres Bontang.
Dalam pengungkapan pertama, polisi menangkap seorang tersangka berinisial JSS di Sangkima, Kutai Timur. JSS diketahui membawa tiga bal sabu yang siap diedarkan di wilayah tersebut. Penggeledahan dilakukan setelah JSS keluar dari sebuah penginapan, dan petugas menemukan tiga bal sabu yang disembunyikan di jok sepeda motor miliknya.
Sementara itu, dalam pengungkapan kedua, polisi mengamankan dua tersangka lainnya, yakni HA dan AH, di Penginapan Nuansa Marangkayu.
Kedua tersangka ini kedapatan menyimpan dua bal sabu yang mereka buang ke area rawa-rawa di sekitar penginapan saat mengetahui kedatangan petugas. Namun, barang bukti tersebut berhasil ditemukan oleh aparat kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari seorang pemasok yang dikenal dengan sebutan “Bos” di Samarinda. “Bos” tersebut mengirimkan lima bal sabu kepada JSS untuk didistribusikan di wilayah Kutai Timur dan Marangkayu.
Kapolres Bontang menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan narkoba. Tidak ada toleransi bagi mereka yang terlibat dalam peredaran barang haram ini,” tegasnya.
Polres Bontang juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi yang berguna dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kapolres memastikan bahwa setiap informasi yang masuk akan diproses secara profesional dan kerahasiaan pelapor akan dijamin.
“Kami menyediakan hotline yang dapat dihubungi masyarakat untuk melaporkan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran narkoba atau gangguan kamtibmas lainnya. Silakan menghubungi nomor hotline Kapolres Bontang di 0822-5252-8823. Informasi yang diberikan sangat berarti dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tambah Kapolres.
Kapolres mengingatkan masyarakat bahwa dampak dari peredaran narkoba sangat berbahaya bagi generasi muda dan merusak masa depan bangsa. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan penyalahgunaan narkotika demi terciptanya lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post