Pranala.co, BALIKPAPAN — Tiga bandar sabu diringkus. Polisi bergerak cepat. Dua lokasi digerebek. Barang bukti lebih dari satu kilogram sabu disita.
Itulah hasil operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur Kamis (5/6/2025). Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR (35), S (48), dan RP (30).
Ketiganya diringkus di dua tempat berbeda. Satu di hotel, satu lagi di rumah kontrakan. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan pengungkapan kasus ini.
Menurutnya, tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba lebih dulu menangkap tersangka di Hotel Malindo, Jalan Mayor Pol Zainal Arifin, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Tak lama berselang, tim bergerak ke lokasi kedua: rumah kontrakan di Gang Edvidhea, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sumber Rejo, juga di Kecamatan Balikpapan Tengah.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan. Dari hasil penggeledahan, tim mengamankan: 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 2,65 gram brutto.
Lalu, 1 tas ransel berisi lipatan uang kertas pecahan Rp2.000 dan Rp5.000. Di dalamnya tersembunyi sabu seberat 4,58 gram brutto.
Serta, 1 tas ransel lain berisi 10 paket sabu dalam plastik klip bening. Berat totalnya 1.028 gram brutto alias lebih dari 1 kilogram.
Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolda Kaltim. Kini, ketiga tersangka meringkuk di ruang tahanan Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancamannya minimal lima tahun penjara. Maksimal seumur hidup. Bahkan, bisa hukuman mati jika terbukti menjadi bagian dari jaringan besar.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. “Kami akan terus lakukan pengembangan dan pengawasan ketat. Peredaran narkoba di Balikpapan tidak bisa dibiarkan merajalela,” ujar Kombes Yuliyanto.
[DIAS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Tidak ada komentar