BONTANG - Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Kaharuddin Jaffar (KJ) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) 8/2022 kepada Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Hotel Andika, Kelurahan Berebas Tengah, Kota Bontang, Jum'at (7/10/2023).
Dalam sosialisasi itu, turut hadir Sekretaris Pokja Kepemimpinan dan Partisipasi Pemuda Rencana Aksi Daerah Pelayanan Pemuda Dispora Kaltim, Rusmulyadi dan Eko Satrya mewakili Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bontang hadir sebagai Narasumber.
Politisi Golkar itu mengatakan sosialisasi perda ini menjadi kewajiban anggota DPRD Kaltim untuk disebarluaskan kepada masyarakat Kaltim, khususnya Bontang. "Sebab ini adalah roh dari aturan itu. Tanpa sosialisasi, perda-perda tersebut tidak ada manfaatnya."ujarnya.
Perda tersebut, kata dia, merupakan karya nyata anggota DPRD Kaltim untuk memberikan arahan kepada para pemuda agar tepat ketiga bertindak dan dapat menjadi pemimpin di masa mendatang.
"Cukup banyak pemuda-pemuda yang tidak tersentuh dengan kebijakan yang ada. Itulah tujuannya perda ini lahir,” ucapnya.
Menurutnya, pemuda di Bontang jadi harapan daerah dan harus dimanfaatkan dengan baik. Untuk itu, pemuda Bontang harus memiliki semangat berjuang tinggi, kreativitas, inovasi dan tanggung jawab dalam menghadapi tantangan ke depan, terutama Kaltim yang akan menjadi IKN.
“Teruslah belajar, berkarya, dan berkolaborasi dengan sesama pemuda. Tunjukkan bahwa pemuda Kaltim bisa berdaya saing dan berprestasi baik secara nasional maupun global dan dapat berkontribusi bagi daerah dan bangsa," tuturnya. (ADS/DPRD KALTIM)















