Pranala.co, PANGKEP — Malam yang tenang di Desa Mandalle, Kecamatan Mandalle, berubah tegang, Selasa (21/10/2025) dini hari. Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep kembali meringkus seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pria berinisial SA (57) itu tak asing bagi polisi. Ia adalah residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman 10 bulan penjara pada 2020. Kini, ia kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan barang haram di kafe miliknya sendiri.
Penangkapan dilakukan sekira pukul 00.30 WITA. Polisi mendapat laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah kafe di Desa Mandalle. Saat petugas tiba di lokasi, SA tampak gelisah.
Penggeledahan pun dilakukan. Di dalam kamar kafe, petugas menemukan sejumlah barang bukti mencolok.
“Kami temukan dua saset plastik berisi kristal diduga sabu, beberapa saset kosong, alat hisap, pirex kaca, timbangan digital, dua korek gas, sedotan, dan handphone milik pelaku,” ujar Kasat Narkoba Polres Pangkep, Iptu Hasrul di dampingi, Kasi Humas, AKP Imran, KBO Reskoba, Senin (27/10/2025).
Semua barang bukti bersama tersangka langsung diamankan ke Mapolres Pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, SA mengakui bahwa sabu tersebut miliknya pribadi. Namun polisi tidak berhenti di situ. Saat ini, penyidik tengah mendalami kemungkinan SA juga berperan sebagai pengedar di wilayah Mandalle dan sekitarnya.
“Kami dalami keterlibatan tersangka apakah hanya pengguna atau juga sebagai pengedar,” jelas Hasrul.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 114, Pasal 113, dan subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat bahwa Polres Pangkep tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.
“Kami akan terus melakukan operasi dan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegas Hasrul. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















