BONTANG – Seorang pemuda berinisial MN (23) harus berurusan dengan aparat Polres Bontang setelah ketahuan mempromosikan situs judi online di akun Instagram pribadinya. Dari aksinya tersebut, ia mengaku menerima bayaran Rp500 ribu dari seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi WhatsApp.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengungkapkan, MN diminta mengunggah tautan situs judi online “Kipas899” dalam bentuk Instastory yang langsung mengarahkan pengguna ke laman perjudian.
“Pembayaran ditransfer ke rekening pribadi tersangka oleh seseorang berinisial C. Promosi dilakukan sejak 30 Juli hingga 4 Agustus dengan frekuensi dua kali sehari,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Bontang, Jumat (8/8/2025).
MN ditangkap pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 22.30 Wita di rumahnya di Jalan Surabaya, Kelurahan Telihan, Kecamatan Bontang Barat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, akun Instagram dan Facebook miliknya, tangkapan layar konten perjudian, rekening koran, serta tautan langsung menuju situs judol tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, MN mengaku menerima tawaran tersebut karena alasan ekonomi. Ia diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Sementara itu, polisi kini memburu pria berinisial C yang menjadi pemberi pekerjaan.
Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli siber untuk menindak pelanggaran terkait judi online.
“Kami imbau masyarakat tidak tergiur tawaran mempromosikan judi online. Mari bersama menjaga ruang digital tetap bersih dari konten negatif,” tegasnya. [BAMBANG]















