pranala.co - Penetapan besaran Upah Minimum Sektor (UMS) merupakan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha di sektor itu sendiri.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Bontang, Ahmad Aznem melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bontang, Muhammad Syaifullah.
Nilai besaran UMS sudah menjadi kesanggupan dari berbagai pihak. Ia menjelaskan, tidak ada paksaan baik dari pemerintah atau oleh pengusaha maupun pekerja.
“UMS merupakan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, kami dari pemerintah tidak ikut campur dalam penetapan besaran yang harus dibayarkan,” ujarnya, Selasa (26/10/2021).
Ia menambahkan, ketika kedua belah pihak sudah menyepakati besaran UMS, maka nilai itulah yang dilaksanakan. Sementara, jika perusahaan menolak untuk membayarkan upah sesuai kesepakatan, maka pihaknya akan memberi sanksi.
“Jika kesepakatan dilanggar, maka kami dari Disnaker Bontang bisa mengeluarkan sanksi baik berupa teguran maupun sanksi administrasi,” imbuhnya.
Mekanisme yang dilakukan sama dengan penyelesaian lainnya yaitu dimediasi terlebih dahulu. Apabila tidak ada kesepakatan lagi, maka pihaknya akan menyerahkan kepada pengawas provinsi untuk melakukan penetapan.
"Kalau tidak bisa, baru diserahkan ke Pengadilan," singkat Syaifullah.
"Setiap tahun kita laksanakan evaluasi. Nanti kita tindak lanjuti, kalau misalnya ada kita temukan ada beberapa perusahaan yang tidak menetapkan upah minimum, maka kita akan berkoordinasi dengan pihak pengawas untuk melakukan pemeriksaan," tandasnya. [ADS|mr]














