Pranala.co, PANGKEP – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, berinisial W (30), harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap setelah diduga menggelapkan uang dan emas senilai Rp550 juta milik atasannya.
Kasus bermula dari laporan seorang rentenir bernama N (38), yang mengaku kehilangan uang dan emas setelah mempercayakan modal usaha kepada pelaku.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Muhammad Saleh, korban dan pelaku sebelumnya menjalin hubungan bisnis. Pelaku dikenal sebagai nasabah yang rajin membayar, sehingga korban tergiur untuk menjadikannya mitra usaha.
“Pelaku menawarkan kerja sama untuk menyalurkan dana pinjaman tanpa jaminan kepada masyarakat. Korban dijanjikan keuntungan 20 persen dari setiap transaksi,” kata AKP Saleh, Selasa (29/7/2025).
Korban pun menyerahkan uang tunai sebesar Rp80 juta dan emas seberat 400 gram sebagai modal awal. Tapi setelah dana diserahkan, pelaku justru menghilang.
Tak hanya gagal memberikan keuntungan, pelaku juga tidak mengembalikan uang dan emas tersebut. Korban kemudian melapor ke polisi karena merasa ditipu.
Setelah penyelidikan intensif, Unit Resmob Polres Pangkep berhasil melacak keberadaan pelaku. Ia ditangkap di rumah temannya di Jalan Jambu, Kelurahan Lokkasaile, Kecamatan Pangkajene, Rabu (23/7/2025).
“Selama pelariannya, pelaku berpindah-pindah tempat. Namun akhirnya berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” jelas Saleh.
Dalam pemeriksaan, pelaku yang diketahui bernama W, mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku menggunakan uang dan emas itu untuk kebutuhan pribadi.
Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Pangkep dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pelaku merupakan warga Kampung Bulucindea, Kecamatan Bungoro, yang sebelumnya bekerja sebagai pencari dan penyalur peminjam bagi korban. (IR)















