Pranala.co, BALIKPAPAN — Vonis seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan terhadap Catur Adi Prianto, eks Direktur Persiba, dalam kasus peredaran narkoba di Lapas Kelas IIA Balikpapan langsung mendapat respons dari kuasa hukum.
Kuasa hukum terdakwa, Agus Amri, menegaskan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Agus mengatakan, keputusan majelis hakim beserta seluruh pertimbangannya membuat pihaknya memilih untuk menyatakan sikap pikir-pikir.
“Sikap pikir-pikir bukan berarti kami menerima putusan tersebut. Namun jika melihat pertimbangan-pertimbangan dalam putusan, kami sebagai penasihat hukum menilai masih banyak hal yang belum sesuai. Untuk saat ini kami tetap menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu,” ujarnya saat ditemui usai sidang putusan di PN Balikpapan, Jumat (28/11/2025).
Kendati demikian, Agus tetap mengapresiasi satu hal dari putusan hakim, yakni tidak dikabulkannya tuntutan mati yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum.
“Itu menjadi salah satu alasan kami menimbang apakah akan melanjutkan upaya hukum atau tidak. Beberapa fakta yang dijadikan dasar putusan juga sudah kita dengarkan bersama,” katanya.
Terkait pernyataan majelis hakim yang menyebut tindak pidana Catur terbukti bersalah, Agus menilai dasar pertimbangan tersebut belum menggambarkan keseluruhan fakta persidangan.
“Putusan itu menurut saya kurang memperhatikan fakta-fakta lain. Itulah mengapa kami harus pikir-pikir dulu, apakah akan langsung menolak atau memanfaatkan waktu untuk mendalami lagi putusan hari ini,” tegasnya.
Sebab itu, timnya masih membutuhkan waktu untuk menyusun poin keberatan dan mendiskusikan langkah hukum selanjutnya. “Kami harus berdiskusi dengan seluruh anggota tim,” ucapnya.
Agus juga menyinggung sejumlah kejanggalan dalam amar putusan yang menurutnya tidak sejalan dengan fakta sidang.
“Kalau saya pribadi, saya belum bisa menyatakan ini sebagai sikap resmi dari penasehatn hukum. Karena itu tadi kami menggunakan istilah pikir-pikir,” katanya.
“Saya pribadi Itu melihat bahwa ada fakta yang tidak sesuai atau dipaksakan bahwa itu seolah-olah terlibat. Bagaimana caranya seorang Catur membuat barang ini nyampe ke dalam Lapas,” tambahnya.
Lalu, tidak ada dua alat bukti yang cukup untuk menunjukkan hal itu. Ia menilai ada kesan para saksi kompak menyebut satu nama tanpa menjelaskan mekanisme keterlibatannya.
“Bagaimana cara Catur memasok atau menyuplai sabu itu? Apakah lewat helikopter, jatuh dari langit, lewat got, atau bagaimana? Tidak ada penjelasannya. Untuk menyatakan seseorang terlibat, harus jelas bagaimana barang itu masuk dan melalui perantara siapa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus juga menyoroti penyebutan nama Arnop yang berstatus DPO, oleh beberapa saksi, namun tanpa bukti keterlibatan yang jelas.
“Arnop aja kita gak bisa buktikan gitu loh. Nah sekarang tiba-tiba catur, loncatannya kan jauh banget ya. Catur itu diatasnya lagi Arnop ceritanya. Nah Arnop aja gak ngomong, kan orangnya yang gak ada kok. Bagaimana kita bisa menyimpulkan catur terlibat dalam proses ini. ” ujarnya.
Agus menegaskan, hanya karena satu kali kunjungan Catur yang kebetulan bertemu Arnop dan Eko, hal itu tidak cukup menjadi dasar permufakatan.
“Itu belum cukup. Tapi sekali lagi, ini masih pendapat pribadi. Kami tetap harus berdiskusi dengan tim untuk menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















