DINAS Pemuda dan Olaharaga alias Dispora Kaltim terus berupaya membina pemuda. Salah satunya, dengan menggelar Pemilihan Organisasi Pemuda Berprestasi.
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Pemuda, Dispora Kaltim, Rasman menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memantik organisasi pemuda terus aktif. Serta berkontrisbusi dalam pembangunan dan mencetak generasi yang berintegritas dan memiliki jiwa leadership.
Pendaftaran Pemilihan Organisasi Berprestasi dibuka 3-20 November 2023. Setelah itu masuk pada tahap seleksi administrasi dan program.
"Ada verifikasi lapangan untuk pengecekan fakta pada 20-25 November kemudian finalisasi penjurian 25 November-4 Desember dan pengumuman pemenang 2 Desember 2023," tambahnya.
Adapun kriteria yang berhak mengikuti pemilihan organisasi berprestasi tingkat Provinsi adalah:
- Organisasi yang memiliki legalitas dibukti dengan akta notaris dan surat kwterangan terdaftar di kesbangpol
- Tidak bersifat perorangan dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan
- Memiliki kepengurusan yang sah dibuktikan dengan SK satu tingkat di atasnya
- Mencantumkan jumlah anggota organisasi yang dibuktikan minimul SK dalam kepengurusan
- Memiliki sekretariat dengan domisili yang jelas
- Wajib memiliki kelengkapan dokumen organisasi yang dibuktikan dengan NPWP organisasi, rekening bank atas nama organisasi
- Memiliki dan melakukan program kerja yang berdampak pada masyarakat khusunya membantu permasalahan masyarakat yang berkaitan dengan usaha pencapaian priodesasi kepengurusan 2 tahun trakhir dibuktikan dengan dokumentasi dan laporan kegiatan.
Rasman menegaskan bahwa organisasi yang dikategorikan organisasi kepemudaan adalah pengurusnya berusia 16-30 tahun diatas usia tersebut dianggap bukan organisasi pemuda lagi.
"Sesuai UU kepemudaan nomor 40 tahun2009 tidak sesuai itu tidak bisa daftar dan organisasi pemuda sayap partai politik juga tidak kami terima," ujarnya. (*)















