BONTANG - Komisi Pemilihan Umum alias KPU Bontang membuka pendaftaran bagi 1.939 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Para anggota KPPS ini akan bertugas di 277 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Bontang untuk memastikan kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara.
Setiap TPS akan diisi oleh tujuh orang KPPS, yang berperan penting dalam menyukseskan Pilkada. Pembentukan KPPS ini didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, yang menetapkan KPPS sebagai bagian dari badan adhoc di tingkat TPS. KPPS dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan bertanggung jawab kepada KPU Kabupaten/Kota.“KPPS memegang peran sentral dalam penyelenggaraan pilkada, termasuk membantu pemilih penyandang disabilitas agar hak pilihnya terlindungi,” kata Komisioner KPU Bontang, Rina Megawati, saat ditemui di Kantor KPU Bontang, Selasa (10/9/2024).
Untuk memastikan proses berjalan lancar, KPU Bontang akan mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait dan sosialisasi peran KPPS pada 13 September 2024 di Gedung Dakwah Muhammadiyah. Acara ini bertujuan memberikan pemahaman kepada calon anggota KPPS tentang aturan Pilkada serta pentingnya netralitas mereka.
Dalam rangka mendukung digitalisasi proses demokrasi, KPU Bontang memperkenalkan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), yang memungkinkan calon anggota KPPS mendaftar secara daring. “Aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi seleksi,” ujar Rina.
Sebagai bentuk apresiasi, anggota KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp850.000 per bulan, sementara ketua KPPS memperoleh Rp900.000 per bulan. Petugas keamanan TPS atau Satlinmas juga akan mendapatkan gaji sebesar Rp650.000 per bulan.
Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran KPPS
Bagi warga Bontang yang ingin bergabung sebagai anggota KPPS, berikut adalah jadwal pendaftaran:
- Pengumuman pendaftaran: 17-21 September 2024
- Penerimaan berkas: 17-28 September 2024
- Penelitian administrasi: 18-29 September 2024
- Pengumuman hasil administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
- Tanggapan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan dan pelantikan: 7 November 2024
- Masa kerja KPPS: 7 November-8 Desember 2024
Calon anggota KPPS diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta berdomisili di wilayah kerja PPS atau KPPS. Mereka juga harus bebas dari penyalahgunaan narkotika, sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah terlibat kasus pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.
Dokumen yang perlu dilampirkan meliputi surat pendaftaran, fotokopi KTP-el, ijazah terakhir, surat keterangan sehat, daftar riwayat hidup, dan pas foto ukuran 4x6. Pendaftaran dapat dilakukan dengan menghubungi sekretariat PPS di kelurahan masing-masing. (*)















